Virus Corona
Terapkan WFH Pegawai Negeri Bontang Libur hingga 4 April 2020, Tak Berlaku Bagi 12 ASN OPD Ini
Pemkot Bontang terapkam Work From Home kepada jajaran aparatur sipil negara hingga Sabtu (4/3/2020). Mengingat perluasan wabah virus corona saat ini
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKAALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang terapkan Work From Home ( WFH ) kepada jajaran aparatur sipil negara ( ASN ) hingga Sabtu (4/3/2020). Hal itu dilakukan mengingat perluasan wabah virus covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati kepada Tribunkaltim.co, Senin (23/3/2020) saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kota Bontang mulai bekerja dari rumah atau work from home, Senin (23/3/2020). Sesuai dengan surat edaran nomor: 188.65/504/org/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kota Bontang.
"ASN diliburkan, mulai dari Eselon IV ke bawah, eselon II dan III masih tetap bekerja di semua OPD, kecuali yang langsung berhadapan dengan pelayanan masyarakat," katanya.
• UPDATE Pasien Positif Corona di Kaltim Ada 11, Dinas Kesehatan: 2 Kasus Terbaru Dirawat di Bontang
• UPDATE Virus Corona di Kota Bontang, 1 Warga Positif, Begini Catatan Kronologi Pasien Wabah Covid-19
• BREAKINGNEWS 2 Pasien Positif Virus Corona di RSUD Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Tetapkan KLB
Lebih lanjut, bagi pejabat Eselon II dan Eselon III meliputi Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang dan lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan situasi terkini.
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Aji menekankan kepada ASN dan TKD harus mengikuti perkembangan kondisi melalui whatsapp group atau media sosial.
Saat bekerja di rumah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan arahan pimpinan. Laporan pekerjaan secara berkala tetap dilakukan dengan berbagai saluran sesuai dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
"Kepala tetap memberikan instruksi dan arahan ke bawah untuk melaporkan apa-apa saja yang menjadi tugas yang diberikan, melalui daring, WA, telepon. Tetap memberikan laporan tiap hari hasil pekerjaannya," tegasnya.
Ia meminta agar setiap ASN tak mematikan ponselnya. Tujuannya agar lintasan komunikaso dan koordinasi tetap berjalan baik. PNS dan TKD masih bisa dipanggil ke kantor, apabila ada rapat atau pertemuan penting.
Patut diketahui, tak semua ASN perangkat pemerintahan bekerja di rumah. Ada beberapa organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang diwajibkan masuk kerja. Mereka diimbau untuk tetap mengendapnkan social distancing dalam melaksanakan tugas.
• Stadion Taman Prestasi Bontang Siap Tampung Pasien Virus Corona, 50 Kasur Tentara Tersusun Rapi
• Jas Hujan jadi Alat Proteksi Penanganan Virus Covid-19, Ketua IDI Bontang Angkat Bicara
• Rapat Internal DPRD Bontang Bahas Penanganan Virus Corona Batal, Ini Alasannya
Berikut daftar OPD yang masih bekerja seperti biasa di lingkup Pemkot Bontang:
1. Satuan Polisi Pamong Praja
2. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Kesehatan
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
5. Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada,
6. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bontang
7. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan
10. Bidang Kebersihan dan Pemanfaatan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
11. Bidang Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
12. Bidang Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah. (Tribunkaltim.co/Fachri)