Bagaimana Cara Tentukan Kelulusan Setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri Jawaban

Bagaimana cara tentukan Kelulusan setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri jawaban

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Bagaimana cara tentukan Kelulusan setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri jawaban 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana cara tentukan Kelulusan setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri jawaban .

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional atau UN tahun 2020 .

Keputusan itu diambil akibat menyebarnya virus Corona di Indonesia

Presiden Joko Widodo melalu rapat terbatas di Jakarta (24/3/2020) akhirnya memutuskan UN atau Ujian Nasional ditiadakan untuk jenjang SD, SMP hingga SMA di tahun 2020 ini.

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020," tegas Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring di Jakarta (24/3/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, "Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya."

 Soal Virus Corona Stafsus Erick Thohir Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Arya: Kita Tak Bisa Apa-apa

 Resmi, Ujian Nasional 2020 Untuk SD, SMP, SMA Sederajat Dihapus, Nadiem Makarim dan DPR RI Sepakat

Lebih jauh Nadiem menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya.

Lalu bagaimana sekolah menentukan standar kelulusan bagi siswanya?

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem menjelaskan syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut:

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:

Syarat kelulusan SD

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).

2. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved