Selasa, 5 Mei 2026

Virus Corona

Belajar Online via Google Classroom, Berikut Panduan Penggunaannya di Ponsel dan Laptop

Semenjak virus corona mewabah di sejumlah negara, Google Classroom bisa jadi alternatif guru dan murid belajar secara daring atau online.

Tayang:
HO/Kelas Inspirasi
ILUSTRASI - Suasana kegiatan belajar dan mengajar para relawan Kelas Inspirasi Balikpapan 5 di Sekolah Dasar Negeri 005, Balikpapan Timur, Senin (31/4/18) 

Budi menjelaskan langkah peniadaan mudik gratis diambil dengan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit Virus Corona yang berlaku selama 91 hari.

Mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Penghapusan mudik gratis yang akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat sendiri mencakup program mudik dengan bus dan kapal penyeberangan.

Budi berharap masyarakat bisa mengerti dan mematuhi upaya yang dilakukan pemerintah untuk pencegahan penularan Virus Corona.

"Melihat kondisi penyebaran virus covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," ucap Budi.

Semua jajaran pemerintah saat ini diklaim sedang fokus dalam penanganan Virus Corona.

Budi juga meminta maaf pada masyarakat mengenai pembatalan mudik gratis.

Terutama untuk yang sudah melakukan pendaftaran

Lebih lanjut Budi meminta peran serta masyarakat Indonesia untuk tidak berpergian.

Apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.

"Saya imbau masyarakat tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif.

Mudik ini melibatkan banyak massa.

Berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut.

Yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran covid-19 meluas," kata Budi.

Virus Corona, Mahfud MD Beber TNI, Polisi, Satpol PP Diterjunkan Awasi Warga Agar Tak Lakukan Ini

Cara Deteksi Dini Gejala Virus Corona Secara Mandiri, Bisa Dilakukan dari Rumah, Gratis 24 Jam

Masa Darurat 91 Hari

Diprediksi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam kondisi darurat Virus Corona.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudik ke kampung halaman.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk menahan diri dengan tidak mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri 2020 atau 1 Syawal 1441 Hijriah.

Hal ini disampaikan Azis Syamsuddin, menanggapi surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) yang memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

"Iya, kan sama saja saling memaafkan (waktu Lebaran), nanti setelah wabah mereda, baru (pulang kampung)," kata Azis ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Azis menyarankan momen saling memaafkan saat lebaran bisa dilakukan melalui smartphone dengan fitur video call.

Namun, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan masyarakat bisa melakukan mudik, apabila kondisi wabah Virus Corona ke depannya semakin mereda.

"Bersilaturahmi, sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," kata Azis.

"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah Virus Corona seperti apa perkembangan dalam umpamanya 4 minggu ke depan seperti apa," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Vaksin Virus Corona Sudah Diujicoba, Ini Yang Terjadi Pada Ratusan Tubuh Relawan, Suhu Tubuh Berubah

Awas Bila Tiba-tiba Tak Bisa Cium Bau, Gejala Baru Corona Ditemukan, Penderita Tidak Batuk dan Demam

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020. (Tribunnews.com/Yurika Nendri)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berpotensi Memperluas Wilayah Penyebaran Corona, Kemenhub Batalkan Mudik Gratis Angleb 2020, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/03/23/berpotensi-memperluas-wilayah-penyebaran-corona-kemenhub-batalkan-mudik-gratis-angleb-2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved