Lagi, Pengedar Sabu di Kampung Jabuk Makmur, Kutai Barat Diringkus Polisi
Polisi kembali meringkus pemiliki narkotika jenis sabu di Kampung Jabuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar).
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR– Polisi kembali meringkus pemiliki narkotika jenis sabu di Kampung Jabuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar). Sebelumnya dua laki-laki yang ditangkap di sebuah mobil di Jalan Trans Kaltim, di seputaran kampung tersebut.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Kubar mengamankan HAS alias Utin (26) di sebuah rumah di kampung tersebut.
Pria yang sesuai identitasnya tercatat sebagai warga Kampung Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara itu, ditangkap bersama barang bukti sejumlah paket narkoba jenis sabu.
Utin memang sudah lama diincar polisi. Hal ini sesuai informasi warga yang mengaku kerap melihat pria lulusan SMK itu mengkonsumsi sabu
"Atas informasi tersebut, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendatangi sebuah rumah yang diduga ditempati Uti," tegas Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Satreskoba Iptu Darwis, Rabu (25/3/2020).
Baca Juga
Bibi Ardiansyah Positif Narkoba & Ada Barang Bukti, Mengapa Polisi Pulangkan Suami Vanessa Angel?
Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Kecamatan Waru, Polres PPU Amankan 26 Paket Sabu Seberat 8,64 Gram
Jambret Kalung Emas Anak-anak Saat Bermain di Mall di Samarinda, Residivis Narkoba Diamankan
Benar, Utin berada di rumah tersebut.
Tak hanya sebagai pengguna, dia juga mengakui bahwa sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang sebanyak 2 poket kecil dengan harga Rp 350.000.
Utin masih menyimpan sabu. Ketika digeledah, ditemukan sabu di dalam kantong samping tas pakaian warna coklat sebanyak 3 poket kecil
Menurut pengakuannya, lanjut Darwis. Utin mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang berada di Samarinda.
"Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Polres Kutai Barat untuk mengikuti proses hukum atau penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubar, terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
BACA JUGA:
• Anggota Polsek Bongan Gagalkan Peredaran Sabu di Kampung Jambuk Makmur Kutai Barat
• Tak Sampai 24 Jam, Dua Warga Kutai Timur Masuk Bui Karena Simpan Sabu dan Ganja