Termasuk Saat Nyepi Hari Ini 25 Maret, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Tahun 2020, Bertambah 4 Hari
Hari ini 25 Maret 2020 merupakan hari Libur Nasional atau tanggal merah di mana umat Hindu di Indonesia merayakan Hari Raya Nyepi
TRIBUNKALTIM.CO - Termasuk saat Nyepi hari Ini 25 Maret, ini daftar lengkap tanggal merah tahun 2020, bertambah 4 hari.
hari ini (25/3/2020) merupakan hari Libur Nasional atau tanggal merah di mana umat Hindu di Indonesia merayakan Hari Raya Nyepi
Dalam perhitungan kalender Bali, Nyepi jatuh pada tanggal satu bulan ke-10.
Bicara tanggal merah di tahun 2020 alias hari Libur Nasional, ternyata baru-baru ini ada perubahan, yakni penambahan jumlah hari Libur Nasional di tahun 2020.
• Selamat hari Raya Nyepi 2020, Ini Kumpulan Ucapan Doa dalam Bahasa Bali, Inggris dan Indonesia
• Kumpulan Ucapan Selamat hari Raya Nyepi 25 Maret 2020 Lengkap dengan Makna dan Filosofinya
• Sejarah hari Raya Nyepi dan Makna Tradisi bagi Umat Hindu Indonesia, serta yang Beda dari Bali Kini
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Perayaan Nyepi di Samarinda Tanpa Arak-arakan Ogoh-ogoh
Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Ke empat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:
1. tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama hari Raya Idul Fitri 2020
2. tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.
• Benarkah Ada Corona di Balik Perubahan hari Libur dan Cuti Bersama 2020? Ini Kata Muhadjir Effendy
• Cuti Bersama 2020 Bakal Direvisi Pemerintah, Libur Idul Fitri dan Mudik Lebaran Bakal Bertambah?
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI.
Sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.
Muhadjir Effendy menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020 mendatang.
Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
• Menko PMK Pimpin Rapat Bahas Perubahan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Bakal Ditambah?
• PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Rapat digelar di ruang rapat menteri lantai 1 Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.
RTM dihadiri oleh Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK dalam rapat diketahui terlebih dahulu meminta persetujuan dan pandangan para menteri yang hadir, terkait usulan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini.
Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘hari Suci Nyepi.’
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini," kata Puan Maharani, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
"Semoga tidak banyak kendala berarti, dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” harapnya.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;
- Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan
- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:
1 Januari
Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari
Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret
hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
hari Buruh Internasional
7 Mei
hari Raya Waisak 2564
21 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei
hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni
hari Lahir Pancasila
31 Juli
hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus
hari Kemerdekaan RI
20 Agustus
Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
hari Raya Natal
Cuti bersama:
• 22, 26, dan 27 Mei (hari Jumat, Selasa, dan Rabu)
Cuti bersama untuk hari Raya Idul Fitri.
• 24 Desember (hari Kamis)
Cuti Bersama untuk hari Raya Natal.
• Sangat Cocok Saat Liburan hari raya Nyepi, Ini 5 Penginapan Murah di Bali, Tarif Mulai Rp 45 Ribuan
• Balon hingga Tongkat Selfie, Inilah Barang-barang yang Dilarang Dibawa Saat Liburan ke Disney Park
• Cara Bikin Bakwan Panggang Bakso Gepeng, Hidangan Praktis Untuk Liburan Akhir Pekan
• Selamat Tahun Baru 2020, Berikut Daftar tanggal merah Libur Nasional dan cuti bersama Bagi PNS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tambah 4 hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya"