Maklumat Kapolri dan Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19
KASUS positif Covid-19 atau virus Corona di Indonesia terus bertambah. Data pasien positif virus Corona pada Kamis (26/3) seperti yang dilaporkan Juru
Sesuai protokol yang dikeluarkan pemerintah, bahwa sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona adalah menghindari kumpul-kumpul massa dan jaga jarak ketika melakukan hubungan sosial.
Jadi maklumat membubarkan massa yang berkumpul di tengah masa tanggap darurat virus Corona sah dilakukan kepolisian sebagai langkah pencegahan virus Corona. Meski demikian, tentu proses pembubaran massa itu harus dilakukan dengan lebih humanis dan mengedepankan langkah persuasif.
Protokol kan sudah disampaikan distancing sosial (menjaga jarak), makanya pembubaran massa berkumpul itu sudah tepat. Polri harus mengedepankan upaya preventif bagi masyarakat meski maklumat Kapolri memberikan kewenangan untuk membubarkan kerumunan massa. Tindakan represif justru akan menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat.
Langkah preventif terhadap upaya membubarkan kumpul-kumpul massa juga perlu diikuti dengan tindakan aparat pemerintah sendiri yang terkadang justru membuat kebijakan yang melibatkan massa banyak. Seperti kegiatan bagi-bagi masker yang di salah satu tempat yang riskan jadi berkumpulnya massa.
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan alasan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona atau COVID-19 adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat," kata Kapolri seperti dikutip dari jppn.com, Kamis (26/3). Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona di Indonesia.
Dalam rangka menjalankan maklumat tersebut, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia. Diharapkan masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (*)
Oleh: Sumarsono, S.Sos
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/maklumat-kapolri-dan-upaya-mencegah-penyebaran-covid-19.jpg)