Selasa, 19 Mei 2026

OPINI

Indonesia: One Nation Two Capitals

Opsi yang bisa dilakukan adalah memindahkan IKN secara bertahap yaitu IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif pada tahun 2028, lalu Legislatif dan Yudikatif.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
HO
BERTEMU KEPALA OTORITA IKN - Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal yang juga tim ahli Tim Transisi IKN bertemu dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan sejumlah pejabat Otorita IKN. 

Oleh: Dr. Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan (Uniba)

TRIBUNKALTIM.CO – Pada Sabtu, 6 Desember 2025, kami diundang sebagai salah satu narasumber terkait Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai Ibu Kota Politik 2028.

Hadir juga sebagai narasumber utama Gubernur Lemhanas diwakili Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, D.E.A sebagai Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI.

Kepala Otorita IKN diwakili Deputi OIKN bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin.

Kegiatan seminar kebangsaan dilaksanakan IKA Lemhanas Kaltim dan Prodi Magister Hukum Universitas Balikpapan berlangsung di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN.

Acara dibuka oleh Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Staf khusus bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca juga: Dekat IKN, Balikpapan Siapkan Wisata Unggulan Baru untuk Tarik Investor

Pada kesempatan tersebut kami menyatakan menyetujui UU IKN, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden khususnya terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) pada 2028.

Akan tetapi saya sampaikan juga bahwa ada alternatif lain yang bisa dilakukan yaitu One Nation Two Capitals atau Satu Negara Dua Ibu Kota.

Pandangan ini sebelumnya pernah kami sampaikan ke Guru Besar UGM dan Guru Besar Unhas saat mereka berkunjung ke Uniba seminggu sebelumnya.

Pada prinsifnya kami menyetujui apa yang diputuskan dalam UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau peraturan lainnya terkait IKN.

Khusus terkait Peraturan Presiden Nomor. 79 tahun 2025 terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028 kami berpendapat bahwa jika persayaratan menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik belum terwujud.

Opsi yang bisa dilakukan adalah memindahkan IKN secara bertahap yaitu IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif pada tahun 2028, lalu Legislatif dan Yudikatif di tahun-tahun berikutnya.

Khusus terkait konsep One Nation Two Capitals ( Satu Negara Dua Ibu Kota ) maka opsi yang bisa dilakukan adalah:

  • Jakarta sebagai Ibu Kota Bisnis dan Ekonomi dan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) , atau
  • Jakarta sebagai Ibu Kota Bisnis, Legislatif, Yudikatif dan IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif, atau
  • Jika IKN sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028 belum terwujud maka yang bisa dilakukan adalah menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved