Virus Corona

Hukum Sholat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah saat Wabah Corona, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Hukum sholat Jumat diganti sholat Dzuhur di rumah saat wabah Corona, Ustaz Abdul Somad ( UAS ) beri penjelasan.

YouTube/Ustadz Abdul Somad Official
Hukum Sholat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah saat Wabah Corona, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan 

Dilansir Warta Kota, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram (IG) @ustadzabdulsomad_official pada Senin (23/3/2020).

UAS menjelaskan bahwa ada dispensasi bagi dokter dan perawat.

Menurut UAS, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat, yang kini tengah berjuang mengobati pasien virus Corona di rumah sakit.

Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.

"Ini perjuangan jihad saudara-saudara kita yang sedang berada di rumah sakit."

"Ada fatwa dari Dar Al Ifta Rumah Fatwa Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Mengobati pasien termasuk penyebab boleh bagi dokter atau yang terkait dengannya menjamak, menggabungkan dua salat, kalau memang diperlukan. Apalagi kalau dia khawatir ada mudaharat terhadap kehidupan si pasien," tambahnya.

Ustaz Abdul Somad menuturkan, Allah SWT menurunkan syariat agama untuk menjadikan manusia menjaga lima bagian yang utama.

Hal tersebut meliputi menjaga nyawa, harta, akal, kehormatan, dan menjaga agama.

Oleh sebab itu, seorang dokter atau yang terkait dengannya mesti berada di ruang operasi atau di ruang rumah sakit, dan keberadaannya menghabiskan waktu salat atau seluruh waktu salat, dia boleh menggabungkan antara salat Zuhur dengan salat Ashar.

"Boleh salat Zuhurnya ditarik ke Ashar (Jamak Akhir), atau salat Asharnya ditarik ke Zuhur (Jamak Taqdim)," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Demikian juga antara salat Magrib dengan salat Isya. Tapi nggak boleh qasar, Zuhur dengan Ashar tetap empat-empat (rakaat), Magrib dengan Isya tetap tiga-empat (rakaat)," jelasnya.

Merujuk pada fatwa ulama-ulama Al Azhar Mesir tersebut, UAS mengingatkan kepada dokter dan perawat yang kini tengah berjuang melawan virus Corona, dibolehkan menjamak salat.

Hanya saja, niat salat jamak harus diucapkan pada salat yang pertama.

"Boleh, jangan takut-jangan khawatir. Tapi ketika dia mau salat Zuhur dengan Ashar itu pada waktu salat Zuhurnya dia mesti niat jamak taqdim dengan Ashar, jadi salat yang pertama itu dia berniat jamak. Jangan tiba-tiba disalat Asharnya dia baru menjamak, tidak bisa," jelas Ustaz Abdul Somad.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved