Virus Corona
Seorang Oknum Polwan Dilaporkan Karena Diduga Sebarkan Hoaks tentang Corona, Begini Nasib Korbannya
Direktur Krimsus Polda Maluku yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya seorang Polwan dilaporkan diduga sebarkan hoaks di Facebook
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum Polwan Polda Maluku dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menyebar berita hoaks di akun Facebooknya.
Oknum Polwan berinisial LL ini diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Eko, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Sekilas Menyeramkan, Ilmuwan India Akhirnya Rilis Penampakan virus Corona, Terlihat Punya Tangkai
• Achmad Yurianto Beber Akibat Warga Tak Taat Imbauan Jokowi, Korban Meninggal virus Corona Capai 114
• Telegram Polisi, Jajaran Idham Azis Bersiap Jakarta Lockdown, Keluar Masuk Akan Dijaga TNI - Polri
• Miris, Kisah Sulitnya Makamkan Korban virus Corona, Diusir Paksa, Penggali Kubur Bahkan Sampai Kabur
Menurut Patrick Papilaya, aktivis HAM di Maluku Patrick Papilaya yang melaporkan kasus tersebut mengatakan bahwa oknum anggota Polwan tersebut memposting unggahannya di akun Facebooknya pada 24 Maret 2020.
Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.
Setelah postingan itu muncul sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban.
Patrick menyebut perbuatan oknum polwan tersebut membuat korban kini dikucilkan dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Setelah kejadian itu berkembang pula isu di lingkungan sekitar bawa VP meninggal dan positif Corona, hal ini kemudian meresahkan warga. Bukan hanya itu, akibat dari ulah pelaku saudari VP dijauhi dalam lingkungan sosial baik itu dalam lingkungan tempat tinggal dan juga pekerjaan,” ungkap Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/3/2020).
Patrick mengungkapkan, saat ini VP sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala terpapar virus Corona seperti yang dituding oknum anggota Polwan tersebut.
Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
• Jadi Pertanda Corona Segera Berlalu? 10 Kabar Baik Ini Bisa Jadi Harapan Baru, 1 Datang dari Jakarta
• Pandemi virus covid-19, Harga Daging Ayam Ikan di Pasar Mangkurawang Turun, Pedagang Tolak Lockdown
“Saya mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke pihak Krimsus Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik dan juga fitnah melalui akun Facebook,” ungkapnya.
Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Eko, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporannya itu Jumat, sudah di disposisi Wadir untuk Cyber tindaklanjuti,” kata Eko via WhatsApp.
Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi.
Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan oknum Polwan tersebut bukan anggota Polresta Pulau Ambon.
“Yang jelas dia (LL) bukan anggota Polresta Pulau Ambon, bapaknya saja yang tinggal di Aspol Polresta. Lebih jelas cek ke Polda,” ungkapnya.
• Driver Ojol Malah Terancam Tak Bisa Narik, Ini Reaksi Debt Collector Disodori Video Kebijakan Jokowi
• Kabar Baik, Peneliti Temukan Senyawa yang Efektif Stop Corona Berkembang Biak, Banyak di Kulit Jeruk
Ini postingan oknum anggota Polwan Polda Maluku di akun Facebooknya
"Pegawai Hotel Amaris yang berdomisili di belakang Gereja Sinar kasih Perigi Lima dinyatakan ODP ,entah dia su baku kore deng sapa slama ini !! Tolong Yth . Bpk Kapolresta Ambon sgera adaka peyemprotan juaa. virus ini su macam zombie".
Wanita 21 Tahun Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks Corona di PGC
AS (21), hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.
Dia mengaku menyebar video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus covid-19.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan narasi virus Corona yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.
"Saat merekam video tersangka mengatakan 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya'," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.
Namun oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.
"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus covid-19," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.
AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.
"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Hoaks Petugas TPU Terpapar Corona Usai Makamkan Jenazah
Beredar Hoaks Petugas TPU Tanah Kusir Terpapar Corona Usai Makamkan Jenazah Pasien Positif covid-19
Beredar kabar di WhatsApp Group enam petugas makam yang menguburkan jenazah pasien positif Corona di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, terpapar virus tersebut.
Namun, kabar tersebut dibantah Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto.
"Kemarin memang kita suruh cek ke Puskesmas, negatif (Corona) kok. Itu hoaks. Sampai saat untuk petugas TPU tidak ada (positif Corona)," kata Winarto saat dihubungi, Senin (16/3/2020).
Menurut Winaro, tes kesehatan keenam petugas makam tersebut menunjukkan hasil yang bagus.
"Hasilnya mah bagus semua, tensi darah juga bagus," ujar dia.
Sebelumnya, seorang perawat makam bernama Hambali mengatakan pemakaman pasien positif Corona dilakukan pada Kamis (12/3/2020) pukul 14.00.
"Semuanya pakai. Dari Kasatpel di sini harus pakai masker semua. Pakai sarung tangan karet sampai siku," ucap Hambali.
"Yang saya dengar dia tuh jenguk saudaranya di Malaysia. Ya kena penyakit di sana, Corona di sana. Tapi kita kan nggak nanya sama keluarganya langsung, dengar selentingan doang," lanjut dia.
Menurut Hambali, jenazah yang dimakamkan merupakan perempuan berinisial CN.
"Pertama katanya mau dikubur di Pondok Ranggon. Di sananya nggak mau atau gimana kita nggak tahu. Akhirnya di sini," kata dia.
Pantauan TribunJakarta.com, di makam tersebut masih berdiri tenda berwarna putih.
Tidak terlihat nisan di makamnya, namun terdapat foto mendiang CN.
"Saya lihat memang beda dari biasanya. Semua pakai masker, dari keluarga pakai masker. Ada sekitar 30 orang kemarin," ujar Hambali.
Saat jenazah dikuburkan, lanjut dia, perwakilan Dinas Pertamanan dan Pemakaman juga hadir di lokasi.
"Jenazahnya kan dibawanya pakai ambulans dari dinas," tutur dia.
IKUTI >> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebarkan Hoaks tentang Corona, Oknum Polwan Polda Maluku Dilaporkan ke Polisi" dan di Tribunnews.com dengan judul Wanita 21 Tahun Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks Corona di PGC