Spesialis Jambret HP di Bontang Beraksi di Empat TKP Sejak Desember 2019, Begini Nasibnya
Dalam kurun waktu 3 bulan komplotan spesialis penjambretan ini sudah beraksi sebanyak 4 kali di Kota Bontang
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dalam kurun waktu 3 bulan komplotan spesialis penjambretan ini sudah beraksi sebanyak 4 kali di Kota Bontang. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Minggu (29/3/2020).
"Ketiga pelaku ini sudah beraksi sebanyak 4 TKP di Bontang," katanya.
Nelayan berinisial HA, AD dan FA ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan jalanan. Saat ini mereka mendekam di sel Mapolres Bontang.
Ketiganya pun mengakui sebanyak 4 kali mereka beraksi menjambret di lokasi yang berbeda. Kejahatan jalanan tersebut mereka lakukan sejak Desember 2019 lalu.

Ada pun lokasi penjambretan komplotan ini, sebagai berikut :
1 Taman Adipura Bontang Kuala. Barang Bukti HP Xiaomi
2. Berbas Pantai. Barang Bukti HP Oppo
3. Kawasan SDN 006 Bontang. Barang bukti HP Vivo
4. Bilangan Rusunawa Rawa Indah Bontang. Barang bukti HP Samsung dan HP Xiaomy
• Jambret Kalung Emas Anak-anak Saat Bermain di Mall di Samarinda, Residivis Narkoba Diamankan
• NEWS VIDEO Pemuda jambret seorang Nenek yang menggendong cucu saat berkendara motor
• Pemuda di Samarinda Ini Menjambret Seorang Nenek yang Gendong Cucu Kala Berkendara Sepeda Motor
"Selain barang bukti HP. Kami juga amankan motor yang digunakan komplotan tersebut untuk lakukan penjembretan," ujarnya.
Pemberitaan sebelumnya, ternyata tak hanya ahli menangkap ikan, ketiga pemuda yang rata-rata berusia 20 tahunan tersebut jago menangkap HP (telepon genggam). Mereka ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara.
"AD dan HD warga Gunung Elai diamankan 2 jam setelah melakukan aksinya. Mereka ditangkap di Jalan MH Thamrin RT 02 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud, Minggu (29/3/2020).
Lebih lanjut, keduanya diketahui merampas telepon genggam warga di Jalan Sultan Hasanuddin Berbas Pantai, Kamis (26/3/2020) lalu. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta. "Korban asik main HP di teras rumah. Siang hari itu. Pelaku turun, lalu rampas, kemudian kabur," ujarnya.
• Jambret dan Lukai Korban di Samarinda, Pelaku Dikejar Tiga Remaja dan Berakhir Dihakimi Massa
• Polda Kaltim Bekuk Pelaku Jambret 14 TKP di Balikpapan, Intai Mangsa Sebelum Beraksi
• Baru Keluar dari Penjara Desember Lalu, 2 Sahabat Lakukan Aksi Jambret, Pensiunan ASN jadi Sasaran
Korban yang tak terima langsung lapor ke kantor polisi. Tak memakan waktu lama keduanya berhasil ditangkap. Polisi pun kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus FA, yang merupakan kawanan spesialis jambret di Bontang.
Ketiganya merupakan rekan kerja. AD dan HD nelayan, sementara FA merupakan penjual ikan. Praktik kejahatan jalanan yang mereka lancarkan selalu berdua, tak pernah sendiri. Kemudian selalu bergantian.
Dari pengakuan ketiga tersangka, sejak Desember 2019 lalu mereka melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 huruf B, ancamannya maksimal 12 tahun penjara. (Tribunkaltim.co/Fachri)