Virus Corona di Berau
Jalankan Instruksi Presiden, Bupati Muharram Sebut Bank dan Leasing di Berau Beri Keringanan Nasabah
Bupati Berau Kalimantan Timur H Muharram kembali melakukan rapat terbatas dengan pihak bank untuk membahas keringanan buat nasabah akibat Virus Corona
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Kalimantan Timur H Muharram kembali melakukan rapat terbatas dengan pihak bank untuk membahas keringanan buat nasabah akibat Virus Corona atau Covid-19
Rapat terbatas tersebut dipimpin Bupati Muharram dan Sekda Muhammad Ghazali dilakukan di ruang rapat Sangalaki, Kompleks Kantor Bupati Berau, Jl APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (30/3/2020).
Usai rapat Bupati Muharram menyebutkan bank yang ada di kabupaten Berau seperi Bank Kaltim, BNI, BRI telah mendapat surat resmi dari OJK untuk memberi keringanan nasabah sesuai instruksi presiden.
"Apa yang menjadi instruksi presiden itu insyaallah dijalankan di Kabupaten Berau seperti kredit yang nilainya sepuluh miliar ke bawah, misalnya bank BNI memberikan keringanan," katanya
"Mulai dari keringanan membayar bunga kemudian memperpanjang angsuran sampai pada memberikan keringanan untuk tidak menyetor dulu beberapa bulan hingga kondisi normal," tuturnya.
• NEWS VIDEO Ibu Rumah Tangga di Berau Ini Buat Masker dan Dibagi Gratis ke Masyarakat
• Bupati Berau Terapkan Lockdown, Hentikan Semua Penerbangan Reguler di Bandara
• Wabup Berau Agus Bagikan 10 Ribu Ekor Ayam ke Warga, Imbau Tetap di Rumah Cegah Covid-19
Hanya saja, kata Muharram keringanan dari pihak bank tidak serta merta muncul, tetapi pihak perbankan melakukan dulu survei atas realitas yang dialami oleh debitur
"Oleh karenanya bagi masyarakat Kabupaten Berau yang merasa berat membayar angsurannya akibat virus Corona ini kita harapkan mereka untuk melapor ke pihak bank masing-masing," imbuhnya.
"Nanti pihak bank akan memantau kondisi real dari nasabah yang bersangkutan hasil dari evaluasi dan verifikasi dari pihak perbankan terhadap nasabah yang bersangkutan itu," jelasnya.
Kebijakan dari pihak bank jelas Muharram akan memberikan keringanan seperti menunda pembayaran dari tiga bukan bahkan satu tahun.
• Antisipasi Lonjakan Orang Dalam Pemantauan Virus Corona, Pemkab Berau Bakal Gunakan Hotel Cantika
• Pandemi Corona, Ijtima Dunia Kawasan Asia Sumbang 4 PDP di Berau, Kini Semua Diisolasi di Rumah
• Wabah Virus Covid-19, Harga Jahe dan Bumbu Dapur di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau Melonjak Tinggi
Selain itu, orang nomor satu dijajaran Pemkab Berau itu berharap pihak leasing kendaraan bermotor juga dapat menjanlankan instruksi presiden untuk memberi keringanan untuk nasabah mereka.
"Leasing pun saya pikir menjalankan apa yang menjadi kebijakan dari bapak presiden," tegas Muharram.
"Bukan tidak membayar ya perlu dipahami bukan tidak membayar jadi yang tadinya mungkin kreditnya itu satu tahun cuma diberikan kelonggaran selama satu tahun ini diberikan kelonggaran sesuai dengan kemampuan masing-masing nasabah," jelasnya.
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Berau
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)