Virus Corona
Pemerintah Didesak Berlakukan Karantina Wilayah, Ini Beda Lockdown dan Karantina Wilayah
Apa beda lockdown dan karantina wilayah saat menangani wabah virus corona? yuk simak beda kuncian dan pembatasan penduduk di suatu wilayah
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sebut saja diantaranya Pemerintah Kota Semarang dan Kota Tegal.
Sebagian pihak memaknai penutupan akses keluar masuk wilayah ini sebagai lockdown lokal.
Namun, pemerintah pusat menegaskan hingga saat ini tidak ada Pemda manapun yang menerapkan lockdown.
Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.
Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.
Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.
Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).
Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.
Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.
"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.
Diklaim tak sama dengan lockdown, apa pengertian Karantina Wilayah?
Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com, Minggu (29/3/2020):
1. Pengertian lockdown
Apa itu lockdown?
Lockdown sendiri artinya kuncian.
Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.
Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.
Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.
Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.
Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.
Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.
Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi virus Corona.
Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India.
2. Penjelasan tentang Karantina Wilayah
Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah.
Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal Karantina Wilayah dalam UU itu:
Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah
Pasal 49
1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK
Hari ini, Luhut Binsar Pandjaitan tentukan nasib wilayah Anies Baswedan, akan lockdown akibat Virus Corona.
Desakan agar karantina wilayah atau lockdown diberlakukan di Jakarta semakin kencang.
Kementrian Perhubungan yang kini dipimpin Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan menggelar rapat karantina wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Dirjen Hubdat Budi Setiyadi yang merupakan anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kini terbaring akibat covid-19.
Diketahui, separuh dari kasus positif Virus Corona di Indonesia, ada di Jakarta.
• Terungkap Penyebab Angka Kematian Virus Corona Indonesia Tinggi, Dekan FKUI: Pasien Dilempar-Lempar
• Telegram Polisi, Jajaran Idham Azis Bersiap Jakarta Lockdown, Keluar Masuk Akan Dijaga TNI - Polri
Pemerintah akan segera menggelar rapat kemungkinan lockdown di Jabodetabek, Senin (30/3/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ia akan mengusulkan Jabodetabek dikarantina, agar Covid-19 tak meluas.
Diketahui, saat ini Virus Corona di Indonesia semakin meningkat.
Akan tetapi, kesadaran warga soal social distancing masih rendah, bahkan sudah ada ribuan warga dari Jabodetabek yang mudik.
Rapat koordinasi itu akan dibahas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan.
"Besok ada rapat, di rapat itu kita harapkan, saya merekomendasikan dalam rapat itu kalau bisa Jakarta, Jabodetabek itu sudah di karantina," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (29/3/2020).
"Tapi tergantung rapat dengan Pak Menko Maritim."
"Tapi kami sudah siapkan skemanya saja, kalau rapat besok sudah tidak boleh keluar, protokolnya seperti itu," ujar dia.
Adapun pembatasan akses keluar dan masuk di Jakarta, merupakan langkah lanjutan yang dilakukan pemerintah menyusul masih banyak masyarakat yang melakukan lebih cepat ke kampung halaman akibat Virus Corona.
Budi pun mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan Korlantas Polri serta Polda Metro Jaya mengenai skenario karantina Jakarta tersebut.
Secara teknis, pihak kepolisian dan dinas perhubungan di setiap wilayah juga telah memiliki skema sekaligus titik-titik yang akan ditutup aksesnya.
Saat ini pun menurut Budi, yang utama adalah mementingkan keselematan masyarakat luas sekaligus mempersempit penyebaran Virus Corona.
"Itu yang utama, kalau memperdebatkan masalah ekonomi terus nggak akan ketemu," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah melaporkan adanya masyarakat yang melakukan mudik ke berbagai daerah.
Meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak melaksanakan mudik.
Saat itu Budi mengatakan, pelaksanaan mudik lebih cepat tersebut terlihat dengan meningkatnya jumlah penumpang di berbagai terminal sejak tanggal 20 hingga 22 Maret 2020.
Menurut dia, fenomena itu terjadi akibat melambatnya roda perekonomian Jakarta yang diakibatkan merebaknya Virus Corona.
• Achmad Yurianto Beber Akibat Warga Tak Taat Imbauan Jokowi, Korban Meninggal Virus Corona Capai 114
Hal tersebut mendorong pekerja khususnya di sektor informal untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.
"Ini terjadi mudik sebelum waktunya karena memang terjadi penurunan kegiatan di Jakarta."
"Sekarang kan kita ada penurunan dari berbagai aspek kegiatan ekonomi."
"Sehingga pekerja dari sektor informal, yang kita amati dari tanggal 20-22, ada beberapa terminal tipe A yang mengalami lonjakan penumpang yang datang dari Jabodetabek," tutur Budi dalam video conference, Jumat (27/3/2020).
Polda Metro Jaya Bersiap
Beredar sebuah surat Telegram nomor STR/414/III/OPS.2./2020 yang memerintahkan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membuat rekayasa penutupan arus lalu lintas dari dan menuju Jakarta selama masa karantina wilayah atau lockdown.
Dalam surat Telegram itu juga dituliskan pengamanan terkait penutupan akses masuk ke wilayah Jakarta akan dilakukan oleh Polri bersama TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, isi surat Telegram itu merupakan skema penutupan ruas jalan di Jakarta jika pemerintah mengimbau untuk lockdown.
Yusri menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memerintahkan untuk lockdown wilayah.
Pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Sekarang situasi Jakarta masih social distancing, physical distancing, tidak ada karantina wilayah atau lockdown.
Tapi, kita harus tetap latihan.
Apapun yang terjadi kita sudah latihan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
• Urutan 2 Virus Corona di Bawah Jakarta, Ridwan Kamil Tunggu Restu Jokowi untuk Lockdown Jawa Barat
Sementara itu, perintah rekayasa arus lalu lintas bertujuan untuk mengetahui situasi keramaian lalu lintas di masing-masing wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sehingga memudahkan untuk mengerahkan personel pengamanan.
"Mau latihan, jadi minta data dulu.
Belum ada perintah namanya penutupan.
Kita mau tahu jalur-jalur mana dari masing-masing Polres," ungkap Yusri.
Rencananya, rencana rekayasa lalu lintas ini akan dipaparkan dalam rapat koordinasi pada Senin (30/3/2020) pagi.
(Tribunnews.com/Daryono/Nendri) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
IKUTI >> Update Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Besok Rapat Bahas Kemungkinan Lockdown Jabodetabek, Budi Setiyadi: Saya Rekomendasikan Karantina, https://wow.tribunnews.com/2020/03/29/besok-rapat-bahas-kemungkinan-lockdown-jabodetabek-budi-setiyadi-saya-rekomendasikan-karantina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-foto-udara-tetap-ramai-di-kawasan-gatot-subroto-fix.jpg)