Virus Corona

Anak Buah Megawati Kritik Opsi Darurat Sipil Jokowi Lawan Virus Corona, Tak Relevan untuk Covid-19

Anak buah Megawati kritik opsi darurat sipil Jokowi lawan Virus Corona, tak relevan untuk covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan TribunKaltim.co
Presiden Jokowi singgung darurat sipil Virus Corona di Indonesia 

Ia mempertanyakan kebijakan itu jika diambil Presiden. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi Virus Corona di Indonesia.

"Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya," politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan.

Sebut 283 Warga Dikubur Ala Jasad Covid-19, Fakta Lain di Balik Pernyataan Anies Baswedan Terungkap

Menurut Hasanuddin, apakah dasar hukum darurat sipil dapat digunakan?

Mengingat acuan darurat sipil yang ada belum memadai untuk kasus Covid-19.

"Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit.

Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," ujar dia.

Ia juga mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa darurat sipil / militer.

Hasanuddin menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir.

"Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara," ungkapnya.

Ia menilai, bila dilihat rohnya Perppu 23/1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

Yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup Negara, bukan untuk wabah atau pandemi.

Ia juga mengkhawatirkan bila diberlakukan darurat sipil, maka aktivitas warga akan terbelenggu.

Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan.

Serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi.

"Penguasa darurat sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved