Virus Corona

Anak Buah Megawati Kritik Opsi Darurat Sipil Jokowi Lawan Virus Corona, Tak Relevan untuk Covid-19

Anak buah Megawati kritik opsi darurat sipil Jokowi lawan Virus Corona, tak relevan untuk covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan TribunKaltim.co
Presiden Jokowi singgung darurat sipil Virus Corona di Indonesia 

Dengan dalih negara sedang darurat.

Ini cukup mengkhawatirkan, ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemi “ ujarnya.

Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU no 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya.

Daftar Lengkap Jumlah Kasus Virus Corona di Seluruh Provinsi di Indonesia, Cek di covid19.go.id

Seperti; Peraturan Pemerintah , Peraturan Menteri dan lain lain , plus UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit , atau membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona.

"Jangan tergesa gesa bicara kerusuhan atau darurat.

Karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona ," Hasanuddin mengingatkan.

Opsi pilihan Jokowi

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.

 Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19

 Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan kepala daerah.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.

Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.

"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.

Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved