Virus Corona
Jokowi Berencana Terapkan Darurat Sipil untuk Cegah Penyebaran Corona, Apa Maksudnya?
Jokowi berencana terapkan darurat sipil untuk Cegah penyebaran Corona, apa maksudnya?
• Telegram Polisi, Jajaran Idham Azis Bersiap Jakarta Lockdown, Keluar Masuk Akan Dijaga TNI - Polri
• Miris, Kisah Sulitnya Makamkan Korban virus Corona, Diusir Paksa, Penggali Kubur Bahkan Sampai Kabur
Kepala Daerah tersebut akan dibantu oleh Komandan Militer tertinggi daerah, Kepala Polisi daerah, serta Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah.
Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang, https://makassar.tribunnews.com/2020/03/30/jokowi-terapkan-darurat-sipil-untuk-penanganan-covid-19-ini-maksudnya-berdasarkan-undang-undang?page=all.
