Virus Corona

Jokowi Berencana Terapkan Darurat Sipil untuk Cegah Penyebaran Corona, Apa Maksudnya?

Jokowi berencana terapkan darurat sipil untuk Cegah penyebaran Corona, apa maksudnya?

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan shutterstock via kompas.com
Jokowi berencana terapkan darurat sipil untuk Cegah penyebaran Corona, apa maksudnya? 

• Telegram Polisi, Jajaran Idham Azis Bersiap Jakarta Lockdown, Keluar Masuk Akan Dijaga TNI - Polri

• Miris, Kisah Sulitnya Makamkan Korban virus Corona, Diusir Paksa, Penggali Kubur Bahkan Sampai Kabur

Kepala Daerah tersebut akan dibantu oleh Komandan Militer tertinggi daerah, Kepala Polisi daerah, serta Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah.

Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang, https://makassar.tribunnews.com/2020/03/30/jokowi-terapkan-darurat-sipil-untuk-penanganan-covid-19-ini-maksudnya-berdasarkan-undang-undang?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved