Berita Nasional Terkini

MUI Menyatakan Permainan Domino Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

MUI mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan permainan domino dipernolehkan asal sesuai Syariat Islam.

Editor: Doan Pardede
MUI
PERMAINAN DOMINO - MUI mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan permainan domino dipernolehkan asal sesuai Syariat Islam.(MUI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat keterangan resmi terkait permainan domino.

Dalam surat bernomor Ket-3753/DP-MUI/X/2025, MUI menyatakan bahwa permainan domino diperbolehkan selama dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak mengandung unsur perjudian.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) kepada Ketua MUI dengan nomor: 51/B.III/PB/PORDI/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Berikut isi lengkap poin-poin surat keterangan MUI tersebut:

Baca juga: Ikuti Lomba Domino di Kubar dengan Hadiah Total Rp 75 Juta, Dirangkaikan Belah Durian

  1. Pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan.
  2. Sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.
  3. Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyiayiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban syariat.
  4. Jika terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat sebagaimana pedoman ke-3 di atas, maka tidak diperbolehkan dilakukannya permainan domino.
  5. Jika PB PORDI dapat memenuhi pedoman-pedoman di atas, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI KH. Cholil Nafis, Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal Dr. H. Arif Fahrudin, M.Ag pada 22 Oktober 2025 di Jakarta.

Dengan adanya surat ini, MUI menegaskan bahwa permainan domino tidak otomatis dikategorikan sebagai judi, selama dijalankan sebagai hiburan sehat dan sesuai syariat Islam.

Baca juga: Rahmad Masud Buka Kompetisi Domino Antar Club, Diikuti 480 Peserta se-Indonesia

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved