Virus Corona

Jubir Jokowi Jelaskan Konsekuensi Darurat Sipil Bagi Masyarakat, Fadjroel Rachman: Sangat Memaksa

Jubir Jokowi jelaskan konsekuensi darurat sipil bagi masyarakat, Fadjroel Rachman: Sangat paksaan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). 

Sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucapnya.

Apabila telah dilakukan, Jokowi meminta sejumlah toko tetap dibuka.

Toko-toko tersebut yakin apotek, dan toko sembako.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga.

Dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Luhut Binsar Ungkap Alasan Jokowi

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kepastian karantina wilayah akibat covid-19 akan diputuskan pekan ini oleh Presiden Joko Widodo.

 Bukan Luhut Atau Mahfud MD, 3 Menteri Ini Jadi Sosok Vital Jika Opsi Darurat Sipil covid-19 Dipilih

 Jika Darurat Sipil covid-19 Berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Jadi Pembantu Utama Jokowi

"Kita akan lihat istilahnya nanti apa.

Tapi saya kira dalam minggu ini akan ada putusan mengenai itu.

Yang intinya Presiden seminimum mungkin rakyat itu jangan sampai jadi korban yang terlalu parah," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran video resmi dari Kemenkomarves, Selasa (31/3/2020).

Ia menambahkan saat ini pemerintah tengah mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi bila diterapkan karantina wilayah.

Salah satu faktor yang tengah dihitung betul oleh pemerintah ialah ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden tak ingin masyarakat menengah ke bawah menjadi korban utama jika karantina wilayah diterapkan.

Karenanya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan jika kebijakan karantina wilayah diterapkan.

Anggaran tersebut dipersiapkan untuk memberi insentif bagi masyarakat yang terdampak.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved