Virus Corona

Jika Darurat Sipil covid-19 Berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Jadi Pembantu Utama Jokowi

Jika darurat sipil covid-19 berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian jadi pembantu utama Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Youtube KompasTV
Janji Jokowi, Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan Satu Tahun, Simak Caranya, Bisa Lewat Online 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika darurat sipil covid-19 berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian jadi pembantu utama Jokowi.

Presiden Jokowi atau Joko Widodo membuka opsi status darurat sipil untuk melawan wabah Virus Corona atau covid-19.

Jika protokol darurat sipil berlaku, Jokowi akan dibantu tiga menteri utama, yakni Menteri Pertahanan, Mendagri, dan Menteri Luar Negeri.

Diketahui, Menteri Pertahanan dijabat Prabowo Subianto, dan Mendagri dijabat Tito Karnavian.

Selain 3 Menteri Utama, Jokowi juga akan dibantu Kepala Staf dari 3 matra TNI dan Kapolri.

Presiden Jokowi sempat menyingung soal darurat sipil untuk mengangani pandemi covid-19.

Jika Lockdown Jakarta Disetujui Jokowi, Anies Baswedan Sebut Pekerja di 5 Sektor Ini Tak Ikut Libur

Bukan 67, Anies Baswedan Beberkan Ada 283 yang Dikubur Ala Jenazah Korban Virus Corona di Jakarta

Kebijakan tersebut akan beriringan dengan kebijakam physical distancing.

Lalu apa yang dimaksud dengan darurat sipil?

Dalam rapat terbatas bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 via video conference pada Senin (30/3/2020), Jokowi menegaskan, kebijakan soal physical distanding perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan sosial tersebut harus dipertegas kembali.

Selain itu, ia meminta kebijakan itu dilakukan lebih dispilin serta lebih efektif.

Menurut Jokowi, kebijaka physical distancing harus disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi."

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Jokowi meminta jajarannya untuk segera mempersiapkan aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved