Virus Corona

Darurat Sipil Bukan Opsi Utama, Jubir Presiden Jokowi Ungkap Tak Ingin Kacau Seperti Lockdown India

Bukan darurat sipil yang jadi prioritas Presiden Jokowi mengatasi Virus Corona covid-19, tak ingin kacau seperti lockdown India

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Darurat Sipil Bukan Opsi Utama, Jubir Presiden Jokowi Ungkap Tak Ingin Kacau Seperti Lockdown India 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan darurat sipil yang jadi prioritas Presiden Jokowi mengatasi Virus Corona covid-19, tak ingin kacau seperti lockdown India.

Wacana darurat sipil mengemuka setelah Presiden Jokowi sempat menyinggung kmungkinan menerapkan kebijakan tersebut demi mengatas Virus Corona di Indonesia.

Kebijakan tentang darurat sipil bukanlah sembarangan, sebab hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang Undang No.74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Dengan kata lain, darurat sipil merupakan keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden / Panglima Tertinggi Angkatan Perang di seluruh atau sebagian wilayah NKRI.

Belakangan terungkap bahwa darurat sipil bukanlah prioritas Presiden Jokowi dalam mengaasi covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi diketahui tak ingin kekacauan di seperti di India akibat lockdown justru terjadi di Indonesia apabila darurat sipil diterapkan.

Oleh sebab itu darurat sipil merupakan opsi terakhir Presiden Jokowi dalam menangani Virus Corona di Indonesia.

Jokowi Berencana Terapkan darurat sipil untuk Cegah Penyebaran Corona, Apa Maksudnya?

Jika darurat sipil covid-19 Berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Jadi Pembantu Utama Jokowi

darurat sipil Disinggung Jokowi, Tito Karnavian dan Prabowo Bisa Jadi Pembantu Utama Presiden

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Fadjroel Rachman melalui sambungan telepon Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (30/3/2020).

Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi yakin pembatasan sosial berskala besar cukup untuk menangani penyebaran Virus Corona.

"Jadi presiden mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum ini sudah cukup kita jalankan hingga pandemi covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO)," ujar Fadjroel.

Lalu, Aiman sebagai presenter bertanya kondisi apa yang membuat presiden bisa saja menetapkan darurat sipil.

"Saya garis bawahi tadi Bung Fadjroel tadi bahwa ada physycal distancing atau pembatasan sosial yang diperluas, kemudian ada penegakan hukum yang kemudian juga berpotensi dilakukan."

"Terakhir, ketika dua ini kedua ini tidak efektif maka dilakukan darurat sipil.

Berikan pada kami informasi pada publik yang mana kemudian bisa menjadi batas bahwa langkah pertama akan dilanjutkan langkah kedua, lalu akan dilanjutkan langkah ketiga, hingga darurat sipil," tanya Fadjroel Rachman.

Ditanya demikian, Fadjroel justru mengatakan bahwa pembatasan sosial dan pendisilinan hukum saat ini sudah cukup.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved