Breaking News

Virus Corona

Di ILC Haris Azhar Terus Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ngambek Tak Mau Lanjutkan Debat

Di ILC aktivis HAM Haris Azhar terus kritik Jokowi, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman ngambek. tak mau lanjutkan debat soal Virus Corona covid-19

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Di ILC Haris Azhar Terus Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ngambek Tak Mau Lanjutkan Debat 

TRIBUNKALTIM.CO - Di ILC aktivis HAM Haris Azhar terus kritik Jokowi, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman Ngambek. tak mau lanjutkan debat soal Virus Corona covid-19.

Mendadak Fadjroel Rachman Ngambek saat berdebat dengan Haris Azhar yang mempersoalkan Perppu penanganan Virus Corona atau covid-19.

Perdebatan antara Haris Azhar dan Fadjroel Rachman itu terjadi di Indonesia Lawyers Club ( ILC ), Selasa (31/3/2020).

Sejak awal, Haris Azhar mengkritik reaksi Presiden Jokowi dalam mengatasi Virus Corona di Indonesia.

Menurutnya Presiden Jokowi terlambat bereaksi lantaran Virus Corona sudah menyerang Indonesia sejak 1 Maret lalu.

Tak terima Presiden Jokowi dikritik Haris Azhar di ILC, Fadjroel Rachman pasang badan membela.

Terlihat beberapa kali Fadjroel Rachman memotong pembicaraan Haris Azhar di ILC untuk memberikan klarifikasi.

Haris Azhar Sindir Pemerintah Kebingungan Atasi Virus Corona, Singgung Nasib Warga Miskin

Di ILC Haris Azhar Soroti Nasib Kalangan Bawah, Dampak Wabah Corona: Kerja Mati, Enggak Kerja Mati

Haris Azhar Kritik Anies Baswedan & Presiden Jokowi Soal Imbauan Virus Corona, Sebut Buang Anggaran

Melansir TribunWow.com, mulanya Haris Azhar membahas tentang pemerintah pusat yang baru saja mengeluarkan tiga peraturan, yakni Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketiganya dikeluarkan untuk membahas penanganan pandemi Virus Corona di Indonesia

Haris Azhar (kiri) dan Fadjroel Rachman (kanan) dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris Azhar menyoroti tiga peraturan tersebut.

Haris Azhar mengatakan pada Perpu pasal 27 tahun 2020 menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.

Hal itu membuat Haris mempertanyakan dan memikirkan kembali terkait bunyi pasal tersebut.

"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.

"Satu ada di pasal 27 Perpu 21 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."

"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.

Niat Anies Baswedan Karantina Wilayah Jakarta Pupus di Tangan Jokowi, Fadjroel Rachman Beri Solusi

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.

Berdasarkan pasal tersebut, Haris Azhar kemudian menyimpulkan jika ketika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.

"Jadi ada semacam ekscuse di dalam perpu ini, untuk tidak mempermasalahkan jika ada kebijakan atau penggunaan uang," jelasnya.

Kemudian hal itu diluruskan oleh pembawa acara Karni Ilyas yang menyebut itu secara hukum tata usaha negara, namun tetap berlaku di hukum pidana.

Haris Azhar yang mendengar penjelasan dari Karni Elias juga mengaku paham.

"Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana," kata Karni Ilyas.

Lantas, Haris Azhar menyinggung soal pernyataan dari Presiden Jokowi yang pernah mengatakan untuk jangan gampang membawa sesuatu ke sektor pidana korupsi.

"Tetapi dalam beberapa tafsir, ada peraturan, Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan gampang sesuatu dibawa ke sektor pidana korupsi," ungkap Haris.

"Ini pasal, bukan saya yang ngomong, itu ada impresnya," tegasnya.

Jubir Jokowi Jelaskan Konsekuensi Darurat Sipil Bagi Masyarakat, Fadjroel Rachman: Sangat Memaksa

Di sisi lain, Fadjroel Rachman yang mendengar hal itu merasa tergugah hatinya untuk memberikan tanggapan.

Menurutnya, pernyataan dari Jokowi hanyalah pernyataan biasa dan bersifat umum.

"Anda tadi mengatakan ada pernyataan dari Pak Jokowi, jangan semuanya dibawa ke hukum itu kan pernyataan biasa," sanggah Fadjroel Rahman.
"Tapi yang tadi pernyataan umum."

Hal itu kembali ditanggapi oleh Haris Azhar dengan mengatakan jika dirinya berbicara tentang Undang-Undang.

Dan menurutnya, apa yang dikatakan oleh Jokowi merupakan Instruksi Presiden (Inpres) dan pastinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

"Itu bukan pernyataan, itu ada aturannya dan pernah diucapkan oleh Presiden," kata Haris Azhar.

"Saya lagi ngomong hukum peraturan perundang-undangan, ada rujukannya, Anda kan di Istana Negara, minta saja ke Sesneg, minta bahannya."

Karni Ilyas kembali menyela Haris Azhar dengan mengatakan jika Inpres kedudukannya tidak lebih dari Undang-Undang.

Maka dari itu, Undang-Undang pidana tetap saja berlaku.

"Itu tadi Inpres, Inpres itu tidak lebih tinggi dibanding undang-undang," ujar Karni Ilyas.

"Jadi undang-undang pidana tetap berlaku," imbuhnya.

Di ILC, Effendi Gazali Heran Tak Ada yang Tegur Jokowi Agar Fokus Covid-19, Fadjroel Rachman Senyum

Hal itu langsung ditanggapi oleh Haris Azhar.

Haris Azhar menilai praktik di lapangan tetap tidak jalan.

"Tapi praktiknya di lapangan, kalau kita cuman baca teks, ada beberapa situasi di lapangan yang juga nggak jalan," ungkap haris Azhar.

Kemudian Fadjroel Rachman tak lagi meneruskan pernyataannya, ia langsung meletakkan mikrophonenya.

"Kalau itu okelah terserah, karena kita sama-sama belajar hukum," kata Fadjroel Rachman sambil meletakan microfon.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Mau Lanjutkan Debat dengan Haris Azhar soal Perppu Corona, Fadjroel Rachman: Okelah Terserah, https://wow.tribunnews.com//2020/04/01/kalah-debat-dengan-haris-azhar-soal-perpu-untuk-virus-corona-fadjroel-rachman-okelah-terserah.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved