Virus Corona
Jokowi Ungkap Motif Sebenarnya Pilih PSBB Dibanding Karantina Wilayah, Lockdown Itu Apa Sih?
Jokowi ungkap motif sebenarnya pilih PSBB dibanding karantina wilayah, lockdown itu apa sih?
TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi ungkap motif sebenarnya pilih PSBB dibanding karantina wilayah, lockdown itu apa sih?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil keputusan penting untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19.
Jokowi memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Bukan lockdown atau karantina wilayah seperti yang didengungkan banyak pihak.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketimbang karantina wilayah atau lockdown.
Jokowi menyebutkan, keputusan itu diambil atas alasan ekonomi.
• Anies Baswedan Curhat Kewenangannya Terbatas Cegah Virus Corona di Jakarta, Tak Boleh Lockdown
• Jadi Opsi Jokowi Lawan Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Beber Gus Dur Pernah Pakai Darurat Sipil
Pemerintah ingin aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan.
"Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak," kata Jokowi di RS Darurat covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
Menurut Jokowi, yang terpenting masyarakat disiplin dalam menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
"Jadi kalau kita semuanya disiplin lakukan itu jaga jarak aman, cuci tangan, setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut mata, kurangi itu.
Kunci tangan kita, sehingga penularan bisa dicegah," kata dia.
Sementara itu, jika karantina wilayah atau lockdown yang diterapkan, kata dia, segala bentuk aktivitas ekonomi akan terhenti.
" Lockdown itu apa sih, karena harus sama.
Lockdown itu orang enggak boleh keluar rumah, transportasi berhenti baik bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, kegiatan kantor, semuanya dihentikan.
Nah, ini yang kita tidak ambil jalan yang itu," kata dia.
• Kasus Virus Corona di Surabaya 13 Orang Sembuh, hingga Cara Risma Terapkan PSBB di Surabaya
Jokowi pun meminta semua daerah mengikuti keputusan pusat untuk menerapkan PSBB sesuai peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.
Lantas, apa yang dimaksud PSBB?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU tersebut.
Ada tiga tindakan lain yang juga termasuk ke dalam tindakan kekarantinaan kesehatan.
Yaitu karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi dan atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi.
Selain itu, ada pula disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang.
Terakhir, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
PSBB sendiri dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 49.
Tindakan ini dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
• Niat Anies Baswedan Karantina Wilayah Jakarta Pupus di Tangan Jokowi, Fadjroel Rachman Beri Solusi
Lalu, bagaimana PSBB dilaksanakan?
PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Pasal 59, dengan tujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratn kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
PSBB meliputi paling sedikit tiga kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Penyelenggaraan PSBB dilakukan dengan berkoordinasi dan kerja sama oleh sejumlah pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pelaksanaannya, maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah untuk menetukan kriteria serta pelaksanaan kegiatan PSBB tersebut.
Aparat polisi bisa bertindak
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.
• Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina covid-19
• Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan kepala daerah.
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.
Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.
Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.
Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pilih Lockdown, Jokowi Ingin Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/14175351/tak-pilih-lockdown-jokowi-ingin-aktivitas-ekonomi-tetap-berjalan.