Virus Corona
Anies Baswedan Curhat Kewenangannya Terbatas Cegah Virus Corona di Jakarta, Tak Boleh Lockdown
Gubernur DKI Anies Baswedan curhat kewenangannya terbatas cegah Virus Corona alias covid-19 di Jakarta, tak boleh lockdown hingga karantina wilayah
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan curhat kewenangannya terbatas cegah Virus Corona alias covid-19 di Jakarta, tak boleh lockdown hingga karantina wilayah.
DKI Jakarta terus menjadi daerah dengan kasus Virus Corona terbesar di Indonesia.
Update terakhir, sudah ada 747 kasus positif covid-19 di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyadari hal itu jauh hari sebelum kasus positif Virus Corona melonjak di wilayahnya.
Bahkan Anies Baswedan sempat mewacanakan lockdown mandiri, namun ditentang pemerintah pusat.
Lantas Anies Baswedan mencurahkan isi hatinya alias curhat terkait kewenangannya yang terbatas sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam menangani Virus Corona.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan terang-terangan dalam kinferensi pers di Bali Kota, Senin (30/1/2020) lalu.
• Sebut 283 Warga Dikubur Ala Jasad Covid-19, Fakta Lain di Balik Pernyataan Anies Baswedan Terungkap
• Kasus Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan Ancam Tenaga Medis, 81 Dokter dan Perawat Terinfeksi
• Jika Lockdown Jakarta Disetujui Jokowi, Anies Baswedan Sebut Pekerja di 5 Sektor Ini Tak Ikut Libur
Menurut Anies Baswedan, tingginya kasus positif Virus Corona di ibu kota lantaran kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbatas, sehingga penegakannya tidak bisa maksimal.
"Karena itulah kewenangannya terbatas, kita makanya berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa melakukan penegakan atau enforcement," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan di Youtube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).
Kemudian Anies Baswedan mengklaim, jauh sebelum Presiden Jokowi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu melakukan selama dua pekan ini.
Di antaranya dengan penerapan belajar mengajar dan bekerja dari rumah, social distancing di fasilitas maupun tempat tempat umum, serta pembatasan kegiatan keagaaman.
Hal ini seperti arahan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan.
Jadi dua pekan ini di Pasal 59 ayat 3 disebutkan peliburan sekolah dan tempat kerja kemudian pembatasan kegiatan keagamaan lalu kegiatan di tempat umum dan faslitas umum.
Ini adalah contoh yang selama 2 pekan ini sudah kita lakukan," jelasnya.

• Bukan 67, Anies Baswedan Beberkan Ada 283 yang Dikubur Ala Jenazah Korban Virus Corona di Jakarta