Usai Tabrak Pejalan Kaki dan Jambak Istri Korban, Wanita Muda Ini Unggah Foto Diri, Begini Faktanya

Wanita muda yang menabrak pejalan kaki hingga tewas, rupanya sempat memposting foto selfi dirinya seusai kecelakaan maut yang menewaskan pejalan kaki.

Tribunnewsbogor.com
Kendaraan yang dikendarai oleh AR saat menabrak Ande sampai meninggal di tempat di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) petang. (istimewa) 

AR menenggak minuman keras asal korea yakni soju.

"Dia (AR) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting.

Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Pihak kepolisi meyakini jika AR dibawah pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.

AR diduga mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa engga nabrak," beber Heri.

Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AR kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan usai menabrak pejalan kaki pada Minggu (29/3/2020) petang.

AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri.

Pengakuan Pelaku

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved