Virus Corona

Najwa Shihab Tak Puas Jawaban Anak Buah Presiden Jokowi Soal Beda Lockdown dan PSBB di Mata Najwa

Di Mata Najwa, presenter Najwa Shihab tak puas dengan jawaban anak buah Jokowi, Fadjroel Rachman soal beda lockdown dan PSBB atasi Virus Corona alias

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab Tak Puas Jawaban Anak Buah Presiden Jokowi Soal Beda Lockdown dan PSBB di Mata Najwa 

TRIBUNKALTIM.CO - Di Mata Najwa, presenter Najwa Shihab tak puas dengan jawaban anak buah Jokowi, Fadjroel Rachman soal beda lockdown dan PSBB atasi Virus Corona alias covid-19.

Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman membuat Najwa Shihab kebingungan di acara Mata Najwa, Selasa (1/4/2020) malam.

Dalam tayangan yang mengambil tema 'Saatnya Karantina', Najwa Shihab tak puas mendengar jawaban Fadjroel Rachman soal perbedaan lockdown, karantina wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan PSBB untuk mengatasi masalah Virus Corona di Indonesia.

Namun Najwa Shihab menilai kebijakan PSBB tak berbeda dengan apa yang sudah diterapkan lebih dulu di sejumlah daerah dengan isitilah yang berbeda-beda.

Bahkan Najwa Shihab merasa perbedaan lockdown, karantina wilayah, dan PSBB hanya soal terminologi bukan soal esensi.

Mulanya presenter Najwa Shihab menannyakan perbedaan PSBB dengan imbauan yang sudah diterapkan di sejumlah daerah demi mengatasi covid-19.

Akhirnya Presiden Jokowi Berani Terang-terangan Tak Pilih Lockdown Atasi Virus Corona di Indonesia

Andai Jokowi Terapkan Lockdown, Ini yang Akan Terjadi di Indonesia, Akhirnya Pilih Kebijakan PSBB

Lawan Corona, Najwa Shihab dan Dian Sastro Lelang Sneakers Kesayangan, Terjual dengan Harga Segini

"Beda signifikannya apa yang sudah kita alami selama dua minggu ini kalau misalnya berkaca di Jakarta itu ada dimana?" tanya Najwa Shihab ke Fadjroel Rachman.

Pertanyaan Najwa Shihab itu dijawab naak buah Jokowi dengan panjang lebar.

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan kronologi munculnya PSBB hingga ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP).

"Presiden sudah menyiapkan panduan terkait kekarantinaan masyarakat.

Jadi dasar hukumnya berdasarkan uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," kata Fadjroel Rachman.

Kemudian kata Fadjroel Rachman, Presiden membuat Keppres nomor 11 tahun 2020 yaitu tentang penetapan kedaualatan kesehatan masyarakat, menetapkan covid-19 sebagai jenis penyakit yang menyebabkan kekarantinaan masyarakat.

"Untuk merespon daripada kedaulatan itu, maka Presiden Joko Widodo memilih Pembatasan Sosial Berskala besar ( PSBB )," ungkap anak buah Jokowi ini.

Lantas dengan tatapan mata tajam, Najwa Shihab kembali menanyakan pertanyaan yang sama.

"Apa bedanya kebiakan ini dengan yang sudah alami dalam 2 minggu terakhir," tanya Najwa Shihab.

Reaksi Anak Buah Jokowi saat PSBB Dikritik di ILC, Haris Azhar: Pemerintah Malu-malu Ngakuin

Menjawab pertanyaan itu, Fadjroel Rachman menyinggung soal istilah yang berbeda di daerah dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi.

" Yang kita alami berminggu-minggu terakhir adalah, beberapa daerah membuat istilah sendiri terhadap apa yang ingin dikerjakannya.

Ada karantina seperti judul yang diambil Mata Najwa," jawab Fadjroel Rachman

Tak puas dengan jawaban Fadjroel Rachman, Najwa Shihab kembali menegaskan pertanyaannya.

Kali ini Najwa Shihab tampak ngotot dengan pertanyaannya.

"Apakah Presiden berarti hanya mengaddres perbedaan terminologi?," tanya Najwa Shihab.

Fadjroel Rachman buru-buru menjawab.

"Tidak, di dalam UU Nomor 6 2018 disebutkan responnya ada.

Presiden memilih respon PSBB," kata Fadjroel Rachman

Tak kunjung puas dengan perbedaan lockdown, karantina wilayah dan PSBB, Najwa Shihab terus menegaskan pertanyaannya.

"Pertanyaan saya bang, apa bedanya respon itu dalam tindakan konkretnya dengan apa yang sudah kita alami 2 minggu terakhir ini, adakah pembedanya?," tanya Najwa Shihab.

Fadjroel Rachman menjawab bahwa PSBB itu harus sesuai persetujuan menteri.

"Praktis sebenarnya kalau kita baca di PSBB itu disebutkan bahwa pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan penduduk di suatu wilayah.

Tema Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Bahas Peduli Lawan Pandemi Corona

Wilayahnya apa, provinsi, kabupaten dan kota," ucap Fadjroel Rachman.

"Maka mereka berhak menetapkan yang namanya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) tapi atas persetujuan menteri," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya Najwa Shihab menanayakan soal inti PSBB yang di dalamnya disebutkan pembatasan disebutkan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat atau fasilitas umum.

"Tiga hal itu sudah kita lakukan 2 minggu ini. Apakah ada yang berbeda dengan dikeluarkannya PP ini?," tanya Najwa Shihab.

Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa PSBB adalah panduan hukum agar daerah tidak menerapkannya dengan istilah sendiri-sendiri yang berbeda dari pemerintah pusat.

"PP ini memberikan panduan karena ada beberapa tempat mengambil istilah sendiri-sendiri yang sebenarnya tidak cocok dengan undang-undang tentang karantina kesehatan," tuturnya.

Najwa Shihab kemudian menyindir soal perbedaan terminologi. Sebab ia menilai tidak ada detail yang mengatur kegiatan di dalam PP tersebut

"yang paling penting sebenarnya adalah apapun yang akan dilakukan daerah sekarang ini dimasukkan ke dalam payung, ada payung hukumnya," jawab Fadjroel Rachman.

Kemudian Fadjroel Rachman menegaskan jawabannya bahwa ada perbedaan antara karantina wilayah, lcokdown dan PSBB ini.

"Tentu ada beberapa perbedaan. misalnya tiba-tiba ada suatu daerah yang menetapkan daerahnya lockdown misalnya begitu, atau karantina wilayah.

Tentu tidak cocok dengan apa yang dipilih konteks kekarantinaan ini," ungkap Fadjroel Rachman.

1.790 Kasus Positif Virus Corona, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut covid-19 Tak Kuat Hidup di Indonesia

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio sepakat dengan pertanyaan presenter Mata Najwa ini yang menilai tidak ada perbedaan antara lockdown, karantina wilayah, dan PSBB.

"Saya melihatnya ini tidak beda dengan UU nomor 6 sifatnya mengimbau.

Betul anda katakan detail pelaksanaan tidak ada.

Kita sudah hampir 2 bulan terkatung-katung, jadi publik ingin melihat realnya apa," tutur Agus Pambagio.

"Soal nama, bisa mau lockdown, mau karantina, berskala besar, tapi realnya mana?

Masyarakat menunggu realnya apa yang akan kita terima untuk mencegah covid-19 ini," ungkapnya menambahkan.

Simak Video berikut ini menit ke 7:45:

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

(TribunKaltim.co / Cornel Dimas Satrio K)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved