Virus Corona

Tak Tanggung-tanggung, Inilah Jumlah Napi Korupsi yang Diusulkan Menkumham Bebas Gara-gara Covid-19

Jumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi atai koruptor yang diusulkan Menkumham untuk bebas gara-gara virus Corona tak main-main.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
NAPI KORUPSI BEBAS - Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang diusulkan Menkumham untuk bebas gara-gara virus Corona tak main-main. 

Untuk Kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana Korupsi atau koruptor yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

“(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk Kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang,” ujarnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” kata dia.

Dia mengaku akan melaporkan usulan itu di rapat dengan komisi III DPR RI.

Selain itu, dia menambahkan, akan meminta persetujuan presiden.

“Kami akan melaporkan diratas dan minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan,” tambahnya.

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Usulkan Napi Korupsi Berusia 60 Tahun Dibebaskan dan di Kompas.com dengan judul "Menkumham: 5.556 Napi Sudah Dilepaskan demi Cegah Penyebaran covid-19"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved