Virus Corona
Tak Tanggung-tanggung, Inilah Jumlah Napi Korupsi yang Diusulkan Menkumham Bebas Gara-gara Covid-19
Jumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi atai koruptor yang diusulkan Menkumham untuk bebas gara-gara virus Corona tak main-main.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly dan kakanwil di seluruh Indonesia, Rabu (1/4/2020).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membahas penanganan covid-19 melalui telekonferensi.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna Laoly, menyatakan hingga hari ini sebanyak 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yasonna menjelaskan pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
• Sudah Renggut Banyak Korban, Kelemahan Covid-19 Perlahan Terkuak, Ternyata Ada yang Sangat Sederhana
• Kasus Virus Corona di Surabaya 13 Orang Sembuh, hingga Cara Risma Terapkan PSBB di Surabaya
• Di ILC Haris Azhar Terus Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ngambek Tak Mau Lanjutkan Debat
• Baru Pulih dari Covid-19, Pasar Wuhan Sudah Kembali Dibuka, Hewan Liar Dijajakan, Diserbu Pengunjung
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan melalui peraturan dan keputusan itu, diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
• Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat
• Jadi Opsi Jokowi Lawan Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Beber Gus Dur Pernah Pakai Darurat Sipil
Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.
"Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau," kata dia.
Yasonna menargetkan pelepasan 30.000 hingga 35.000 napi ini selesai dalam sepekan.
"Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu. Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem SDP kita berapa yang dikeluarkan," ujar Yasonna.
300 napi Korupsi diusulkan bebas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Coronavirus disease (covid)-19.
• Dokter Sarankan Lakukan Cara Sederhana Ini Agar Terbebas dari Virus Corona
• Artis yang 5 Hari Lalu Positif Corona Ini Akhirnya Sembuh Tanpa Dirawat di RS, Cuma Konsumsi Ini
“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa Kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, Kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk Kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana Korupsi atau koruptor yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
“(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.
Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk Kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang,” ujarnya.
Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).
“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” kata dia.
Dia mengaku akan melaporkan usulan itu di rapat dengan komisi III DPR RI.
Selain itu, dia menambahkan, akan meminta persetujuan presiden.
“Kami akan melaporkan diratas dan minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan,” tambahnya.
IKUTI >> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Usulkan Napi Korupsi Berusia 60 Tahun Dibebaskan dan di Kompas.com dengan judul "Menkumham: 5.556 Napi Sudah Dilepaskan demi Cegah Penyebaran covid-19"