Pemeran Video Viral Vina Garut Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Sidang via Online

VA, pemeran video viral Vina Garut akhirnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

TRIBUN JABAR
VINA GARUT - Pemeran Video Vina Garut Lawan tiga Pria Kini Menyedihkan, Dituntut Hukuman Penjara, Ini Fakta Terbaru 

TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - VA, pemeran video viral Vina Garut akhirnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sidang putusan kasus ini berlangsung di Rutan Kelas II B Garut melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.

Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata majelis hakim Hasanuddin.

Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas beberapa waktu lalu.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum VA diberitakan mengajukan banding.

VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria

Sebelumnya, mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologis peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologis kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved