Virus Corona di Tarakan
Surat Dirjen Bimas Islam yang Diterima Kemenag Tarakan, Pendaftar Setelah 1 April Akad Nikah Ditunda
Di tengah maraknya pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama keluarkan surat edaran baru
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Di tengah maraknya pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ( Dirjen Bimas Islam ) Kementerian Agama Republik Indonesia keluarkan surat edaran baru.
Yakni Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang perubahan atas surat edaran Dirjen Bimas Islam P-002/DJ-III/Hk.00.7/03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam.
Surat edaran baru ini berkaitan dengan salah satunya mengenai pelaksanaan akad nikah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Muhammad Shaberah, Jumat (3/4/20)
Ia menyampaikan bahwa ada perubahan sementara mengenai aturan nikah guna mencegah penyebaran Covid-19.
• Update Kasus Covid-19 di Tarakan, PDP Bertambah Jadi 12 Orang, Satu Orang Terkonfirmasi Positif
• Pemkot Tarakan Jemput Kembali 11 Jamaah Tabliq Ijtima Dunia Cluster Gowa Sulawesi Selatan
• Putri Walikota Tarakan Jalani Kuliah Secara Online, Kerap Terima Email dari Kampus Universitas Hubei
"Ada perubahan tentang aturan nikah, bahwa yang terdaftar tanggal 1 April 2020 yang boleh diproses nikahnya. Yang daftar setelah tanggal 1 April 2020 itu ditunda nikahnya," ujarnya.
Aturan tersebut terdapat pada point a angka 3 yang mana pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggl 1 April 2020.
Sedangkan pada angka sebelumnya ( angka 2 ) menyebutkan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah dimasa darurat Covid-19, untuk pendaftar baru ditidak akan dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaan tersebut.
Kendati demikian, pelayanan pendaftaran nikah masih akan tetap dilayani namun tentunya secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Tarakan