Virus Corona

INI Surat Edaran Muhammadiyah dan PBNU Terkait Salat Tarawih dan Idul Fitri Selama Pandemi Covid-19

Jelang Ramadan, ini surat edaran Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) soal salat tarawih dan Idul Fitri selama pandemi covid-19

Editor: Amalia Husnul A
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar, Minggu (5/5/2019) lalu. Berikut ini surat edaran Muhammadiyah dan PBNU terkait salat Tarawih dan Idul Fitri Selama Pandemi Covid-19. 

"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, Salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.

Boleh Sendirian

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi Virus Corona ( covid-19 ).

Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Id di rumah menurut Islam?

Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Id digelar secara sendiri ( munfarid ) jika terjadi halangan, ketimbang tidak Salat sama sekali.

Seperti saat ini, di tengah wabah covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.

"Menurut ulama, Salat Id itu boleh dilakukan sendirian ( munfarid ), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4/2020).

Robikin mengatakan, Salat Id hukumnya sunnah sama seperti Salat Jumat yang bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah.

Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi pandemi covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah. Nah, Salat Tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengatakan Salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.

Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.

"Kalau Salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri.

Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved