Ramadan
Ramadan 1441 H Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Ibadah dari Kemenag, dari Tarawih hingga Zakat
Ramadan 1441 H masih dalam masa pandemi covid-19, terkait pelaksanaan Ibadah selama bulan puasa hingga 1 Syawal nanti, ini panduan dari Kemenag
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
• Tak Hanya Sabun dan Disinfektan, 3 Hal Ini Juga Bisa Memperlemah Virus Corona
• Jika Virus Corona Tak Berkurang Sampai Bulan Ramadan, Sosiolog Ini Prediksi Rumah Sakit Kewalahan
• Pemkot Samarinda Putuskan Untuk Tiadakan Pasar Ramadan, Diganti Aplikasi Behambinan
12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):
a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
14. Dalam menjalankan Ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16064431/kemenag-terbitkan-panduan-Ibadah-ramadhan-Tarawih-hingga-buka-puasa?page=all#page4.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika