Virus Corona
Soal Pembebasan Napi Koruptor, Najwa Shihab Kutip Pernyataan Jokowi, Titip Pesan Ini untuk Yasonna
Terkait wacana pembebasan napi koruptor saat pandemi covid-19, Najwa Shihab unggah kutipan pernyataan Presiden Jokowi dan titip pesan untuk Yasonna
TRIBUNKALTIM.CO - Terkait dengan wacana pembebasan napi koruptor saat pandemi covid-19, Najwa Shihab unggah kutipan pernyataan Presiden Jokowi.
Selain itu, dalam unggahan tersebut Najwa Shihab juga menitipkan pesan untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menurut Najwa Shihab, pernyataan Jokowi tersebut adalah jawaban dari pertanyaan yang disampaikannya kepada Menkumham, Yasonna Laoly.
Dalam kutipan yang diunggah Najwa Shihab tersebut, host Mata Najwa ini berterima kasih pada Jokowi yang telah menjelaskan kepada masyarakat terkait polemik pembebasan napi koruptor tersebut.
Najwa Shihab lalu menitipkan pesan untuk Yasonna Laoly kepada Jokowi.
Dalam unggahan tersebut, Najwa Shihab memberikan penjelasan lengkap.
• Geram! Begini Reaksi Yasonna Laoly Saat Najwa Shihab Kritik Pembebasan Koruptor: Suudzon Banget Sih!
• Najwa Shihab Terang-terangan Bongkar Reaksi Yasonna Laoly Saat Dikritk Soal Pembebasan Napi Korupsi
• Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor Pakai Alasan Corona, Najwa Shihab: Cek Sel Setya Novanto
"Clear. Terima kasih Pak @jokowi."
"Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa Shihab di akun Instagram @najwashihab, Senin (6/4/2020).
Pernyataan Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi saat pandemi Virus Corona.
Ia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum, karena terjadi kelebihan kapasitas.
Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona.