Dit Polairud Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 43,41 Gram Milik 4 Bandar Narkoba Asal Samarinda

Dit Polairud Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 43,41 Gram Milik 4 Bandar Narkoba Asal Samarinda

Penulis: Zainul |
Tribunkaltim.Co/Zainul
Dit Polairud Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 43,41 Gram Milik 4 Bandar Narkoba Asal Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jajaran kepolisian dari Dit Polairud Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,41 gram, Selasa (7/4/2020).

Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan tim Opsnal Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltim dari tangan empat orang bandar narkoba asal kota Samarinda.

Keempat bandar narkoba itu diamankan pada 14 Maret lalu di wilayah kota Samarinda.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad membeberkan kronologi penangkapan ke empat tersangka bandar narkoba itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh para tersangka di Jl. Gatot Subroto kawasan permukiman padat penduduk di kota Samarinda.

Dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya berupa sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik paket hemat.

Selanjutnya para tersangka digiring ke Mako Polairud Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air kemudian dibuang ke dalam lubang kloset.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad didampingi jajaran kejaksaan serta disaksikan oleh para tersangka.

"Kita telah selesai memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 43,41 gram. Ini adalah hasil operasional Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltim pada tanggal 14 Maret lalu dan baru kita kembangkan pada 21 Maret kemarin.

TKP di wilayah kota Samarinda," katanya saat kegiatan pemusnahan sabu yang digelar di Mako Polairud Polda Kaltim Jl. Somber Balikpapan Barat, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, ia menuturkan sesuai instruksi presiden RI, pihaknya diminta agar lebih serius dalam melakukan pemberantasan terhadap tindak penyalahgunaan narkoba.

"Mudah-mudahan ke depannya narkoba yang ada di wilayah area Polairud Polda Kaltim ini lambat laun tidak ada lagi," lanjutnya

Langkah tegas dari kepolisian akan terus dilakukan terhadap pelaku peredaran narkoba.

Sementara keempat tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polairud Polda Kaltim.

Mereka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Kita tindak tegas di mana hal ini adalah suatu permintaan bapak Presiden kita juga bahwa kita menyatakan perang besar terhadap narkoba," ucapnya (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved