Virus Corona
Ekonomi Lesu Akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto Beber Kebijakan THR Jokowi Saat Wabah Covid-19
Ekonomi lesu akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto beber kebijakan THR Jokowi saat wabah covid-19
Hal itu dilakukan karena pemerintah saat ini tengah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemi.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemi Virus Corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
• Puncak Penyebaran Virus Corona Belum Berlalu, Pakar Ingatkan Serangan Covid-19 Jilid II di Indonesia
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam.
Sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki berjudul https://www.tribunnewswiki.com/2020/04/07/soal-thr-pemerintah-akan-denda-perusahaan-yang-tak-beri-tunjangan-hari-raya-bagi-pekerja?page=all