Virus Corona di Balikpapan
Panik Lihat Polisi, Kurir Sabu di Balikpapan Barat Ini Langsung Tancap Gas, Begini Kini Nasibnya
Panik saat lihat petugas kepolisian dari Polsek Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Namun naas baginya, ia lebih dulu diciduk polisi.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Panik saat lihat petugas kepolisian dari Polsek Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur yang sedang melakukan patroli.
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Balikpapan Barat Kota Balikpapan langsung tancap gas motornya sebagai upaya menghindari petugas.
Namun naas baginya, ia lebih dulu diciduk polisi jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi beberapa malam yang lalu sekira pukul 22:00 Wita.
Diketahui tersangka bernama Riki Putra (36) warga Jalan dr. Sutomo RT. 15 Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
BACA JUGA:
• Pasien Positif Covid-19 Tambahan di Samarinda, Bukan dari Kluster Manapun, Riwayat ke Acara di Bogor
• Lawan Covid-19, Warga Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Balikpapan Resmi Karantina Wilayah
• Karantina Wilayah Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Balikpapan, Begini Penerapan Sistem Keamanannya
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,28 gram.
Penangkapan pelaku bermula ketika petugas tengah melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi adanya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan atau C3.
Pada saat melintas di Jl. Letjend suprapto Gg Kapur RT 08 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat, anggota opsnal menghentikan seorang yang mencurigakan kemudian pada saat akan digeledah pelaku membuang satu paket sabu sabu dalam plastik flip bening tersebut.
"Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti satu paket sabu,"ungkap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid Selasa (7/4/2020) kepada TribunKaltim.co.
Imam menuturkan bahwa sabu tersebut rencananya hendak diserahkan kepada seseorang yang memesan.
"Masih kami lakukan pengembangan mau diantar ke mana barang tersebut," katanya.
• Warga Sangatta Ini Kepergok Simpan 26 Poket Sabu di Kandang Ayam, Polres Kutim Langsung Ringkus
• Simpan Sabu Lebih 1 Kg di Pembungkus Kopi, Pelaku Ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Anggana
Dikatakan Imam bahwa kegiatan razia tersebut kerap dilakukan untuk mengantisipasi aksi kejahatan di wilayah Balikpapan Barat.
"Ya ini rutin selain antisipasi kejahatan C3 kami juga gencar melakukan patroli terkait peredaran gelap narkoba,"bebernya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujarnya.
( TribunKaltim.co/Zainul )