Virus Corona

PSBB di Jakarta Imbas Virus Corona, Inilah 6 Kegiatan yang Dibatasi, Sekolah dan Tempat Kerja Libur

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta imbas Virus Corona, inilah 6 kegiatan yang dibatasi, sekolah dan tempat kerja libur.

Freepik.com
Ilustrasi - Work from Home imbas Virus Corona 

- Ketertiban umum,

- Kebutuhan pangan,

- Bahan bakar minyak dan gas,

- Pelayanan kesehatan,

- Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pandemi Corona, Sudah Terapkan Pembatasan Sosial, Balikpapan Hitung Konsekuensi Karantina Wilayah

Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab

e. Pembatasan moda transportasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved