Virus Corona
PSBB di Jakarta Imbas Virus Corona, Inilah 6 Kegiatan yang Dibatasi, Sekolah dan Tempat Kerja Libur
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta imbas Virus Corona, inilah 6 kegiatan yang dibatasi, sekolah dan tempat kerja libur.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta imbas Virus Corona, inilah 6 kegiatan yang dibatasi, sekolah dan tempat kerja libur.
Akhirnya, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi covid-19 yang disebabkan Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
• Hati-hati! 3 Hal Bisa Tularkan Virus Corona Meskipun Kamu tak Keluar Rumah, Jangan Lupa Cuci Tangan!
• Masih Berstatus Siaga Darurat, Bupati Kukar Minta Semua Pihak Ikut Putus Mata Rantai Virus Corona
• Tidak Bisa Lagi Adakan Donor Darah Massal Akibat Virus Corona, Stok Darah di PMI Kukar Kosong
• Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 ( covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Proses penentuan penetapan PSBB Untuk penetapan PSBB maka menteri akan membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona.
Kemudian, tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Setelahnya, menteri akan menetapkan PSBB wilayah dalam jangka waktu dua hari sejak permohonan penetapan diterima.
Jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka menteri dapat mencabut penetapan PSBB.
Lingkup PSBB
Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:
- Pertahanan dan keamanan,
- Ketertiban umum,
- Kebutuhan pangan,
- Bahan bakar minyak dan gas,
- Pelayanan kesehatan,
- Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
• Pandemi Corona, Sudah Terapkan Pembatasan Sosial, Balikpapan Hitung Konsekuensi Karantina Wilayah
• Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown
• Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?
• Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab
e. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)