Virus Corona
Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja
Akibat merebaknya virus Corona beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat penyebaran virus Corona atau covid-19 kian meresahkan, Pemerintah ternyata masih punya kabar baik untuk masyarakat dan satunya adalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
THR ini adalah hak setiap karyawan dan tak boleh dibayarkan secara terlambat.
Seperti diketahui, akibat merebaknya virus Corona beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.
• Puncak Penyebaran Virus Corona Belum Berlalu, Pakar Ingatkan Serangan covid-19 Jilid II di Indonesia
• Heboh! Rossa Diam-diam Menikah dengan Kim Soo Hyun? Sebut Sengaja Tak Sebar Undangan Karena covid-19
• Ada Apa? Presiden ILC TV One Karni Ilyas Pertanyakan Jaket Bambang Soesatyo saat Jumpa Pers Corona
• Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Minta Polisi Tindak 3 Kelompok Ini Saat Wabah Virus Corona
Untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 sejumlah upaya juga telah dilakukan.
Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.
Tentu aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.
Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).
Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.