Lagi, Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 989 Gram
Transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar berhasil digagalkan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar berhasil digagalkan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Sabu tersebut sebanyak 989 gram dan diamankan pada Rabu (8/4) dini hari di wilayah Kota Bontang dari tangan seorang tersangka bandar narkoba bernama Fajar alias Eril (44) warga Jalan Selamet Riyadi RT. 49 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara Kota Bontang.
Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah banyak.
Petugas pun langsung bergerak ke wilayah Bontang pada Selasa (7/4) malam sekira pukul 19.00 Wita.
Selang beberapa saat berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapal Layar RT. 22 Kelurahan Loktuan Bontang Utara, Kota Bontang.
BACA JUGA:
• Anggota Polsek Bongan Gagalkan Peredaran Sabu di Kampung Jambuk Makmur Kutai Barat
• Tak Sampai 24 Jam, Dua Warga Kutai Timur Masuk Bui Karena Simpan Sabu dan Ganja
Petugaspun tidak gegabah untuk melakukan penggerebekan, pihaknya menunggu waktu yang pas untuk membekuk pelaku.
Sekira pukul 02.30 Wita Rabu (8/4) petugas bergerak menggerebek.
"Kami amankan pelaku ketika tidur, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar kami amankan barang bukti sabu dengan total sabu seberat 989 gram,"ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury pada Rabu (8/4) siang.
Petugas mendapatkan sabu yang sudah disiapkan dalam paketan ukuran besar sedang hingga jumbo.
Diantaranya satu bungkus besar sabu seberat 707 gram, lima bungkus sedang seberat 249 gram, satu bungkus sedang sabu seberat 29 gram, lima poket kecil sabu seberat 1 gram serta tujuh poket kecil sabu seberat 3 gram.
"Selain itu kami juga amankan dua buah timbangan digital serta buku catatan transaksi narkoba," lanjutnya
Saat ini pelaku sudah digiring ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.
"Ya kami lakukan pengembangan terkait asal muasal barang ini dan diedarkan sudah kemana saja," ungkapnya. (*)
Baca Juga
Bibi Ardiansyah Positif Narkoba & Ada Barang Bukti, Mengapa Polisi Pulangkan Suami Vanessa Angel?
Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Kecamatan Waru, Polres PPU Amankan 26 Paket Sabu Seberat 8,64 Gram
Jambret Kalung Emas Anak-anak Saat Bermain di Mall di Samarinda, Residivis Narkoba Diamankan