Virus Corona

PSBB Berlaku, Anies Baswedan Paparkan Kondisi Jakarta 10 April, TNI - Polri Turun, 8 Usaha Tak Libur

PSBB berlaku, Anies Baswedan paparkan kondisi Jakarta 10 April, TNI - Polri turun, simak 8 usaha yang boleh tetap beroperasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta dan Tribunnews
Peta persebaran Virus Corona di Jakarta dan Anies Baswedan 

Mantan Mendikbud ini melanjutkan, meskipun belum ada penetapan status PSBB secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan langkah yang ada di dalam subtansi kebijakan tersebut.

"Belum secara resmi menetapkan status PSBB.

Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB."

"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah.

Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah.

Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies Baswedan.

Sampai saat ini Anies Baswedan belum mau mendahului kebijakan dari pusat untuk menetapkan status PSBB untuk wilayahnya.

Dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait langkah-langah yang akan diambil ke depannya.

"Kalau kita melakukan A, lalu dibilang A tidak boleh, kita melakukan B nanti B boleh, akhirnya membingungkan masyarakat."

"Kita berharap nanti ada kejelasan guideline dan sebaginya," tandas Anies Baswedan.

Anies Baswedan memandang gerak cepat sangat diperlukan untuk melakukan penanganan covid19.

Klarifikasi Said Didu Setelah Kritik Kebijakan Luhut, Ketakutan Diancam ke Jalur Hukum?

"Kita perlu bergerak cepat, karena kita telah mendengar dari arahan Bapak Presiden Jokowi melakukan pembatasan sosial berskala besar."

"Kami langsung bertindak cepat, kami berharap Kementerian Kesehatan RI bertindak cepat."

"Tapi kami harus melengkapi data-data yang sumbernya dari Kementerian Kesehatan RI, ya sudah kita ikuti, karena itu yang digariskan oleh regulasinya," tandasnya.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Resmi Umumkan PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, https://www.tribunnews.com/regional/2020/04/07/breaking-news-anies-baswedan-resmi-umumkan-psbb-berlaku-mulai-jumat-10-april-2020?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved