Virus Corona

Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran

Nasib ASN terancam tanpa THR dan gaji ke 13, Tjahjo Kumolo beri sanksi ini bagi PNS yang nekat mudik lebaran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
GAJI CPNS BARU - Ilustrasi PNS 

Namun, Sri Mulyani memastikan, bahwa wacana pengkajian pemberian THR dan gaji ke-13 itu tidak akan mempengaruhi ASN golongan I, II, dan III.

Sebab, perhitungan komponen keduanya bagi mereka telah disediakan.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang akan diputuskan di sidang kabinet," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Sempat Bebas Virus Corona, Kampung Halaman Jokowi Kembali Perpanjang KLB Covid-19, Ini Penyebabnya

Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko WidodoJokowi).

Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II.

Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

IKUTI >> Update Virus Corona  

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik dan Ketidakjelasan Gaji ke-13 bagi Sejumlah ASN...", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/05290081/larangan-mudik-dan-ketidakjelasan-gaji-ke-13-bagi-sejumlah-asn-?page=all#page4.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved