Virus Corona
Anies Baswedan Dicecar Najwa Shihab Soal Ojek Online saat PSBB Jakarta, Ini Reaksinya di Mata Najwa
Gubernur DKI Anies Baswedan dicecar Najwa Shihab soal ojek online saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, ini reaksinya di Mata Najwa
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan dicecar Najwa Shihab soal ojek online saat Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jakarta, ini reaksinya di Mata Najwa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memastikan bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayahnya pada Jumat besok (10/4/2020).
Dalam tayangan Mata Najwa, presenter Najwa Shihab kembali menanyakan soal ketegasan Anies Baswedan menerapkan PSBB di Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan aktivitas ojek online selama PSBB diberlakukan di Jakarta.
Pemberlakuan PSBB itu setelah adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan.
Bedasarkan pasal 1 Permenkes RI No 9 Tahun 2020 disebutkan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
• Anies Baswedan Sebut Ojek Boleh Beroperasi Selama PSBB, Namun Harus Penuhi Sejumlah Syarat
• Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Jadi Ketua Badan Koordinasi Wilayah Jabodetabek
• RESMI, Pemerintah Jokowi Pindahkan Cuti Bersama Idul Fitri ke Bulan Desember, Setelah Natal
Saat penerapan PSBB, yang menjadi sorotan adanya aturan operasional ojek online khususnya sebagai angkutan penumpang di Jakarta.
Tersebar kabar adanya larangan untuk ojek online membawa penumpang.
Adanya kabar tersebut membuat Anies Baswedan angkat suara.
Dilansir dari acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu malam (8/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Jakarta.
"Aturan mengenai ojek online ini harus dikoreksi. Mereka juga bisa mengangkut penumpang, tak cuma mengirim barang," ujar Anies Baswedan.
"Ini sudah konfirm ya? Kami juga dapat kabar dari kepolisian bahwa mengangkut penumpang dilarang.
Apakah ini berarti mengangkut penumpang dibolehkan?," cecar Najwa Shihab sebagai host.
"Iya boleh mengangkut penumpang, kita akan mengizinkannya selama protokol covid-19 diikuti," jelas Anies Baswedan.

Gubernur Anies Baswedan menuturkan terdapat beberapa protokol covid-19 yang harus diikuti ojek online seperti penggunaan masker muka dan penutup kepala.