Sabu Seberat 538 Gram Milik 4 Bandar Narkoba Dibuang ke Dalam Lubang Kloset Polresta Balikpapan
Sabu Seberat 538 Gram Milik 4 Bandar Narkoba Dibuang ke Dalam Lubang Kloset Polresta Balikpapan
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sebanyak 538,48 gram bruto narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas lalu dibuang ke dalam lubang kloset Polresta Balikpapapan, Kamis (9/4/2020).
Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan selama dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Barang haram tersebut disita dari tangan empat orang badar narkoba yang kerap kali melakukan transaksi di wilayah Kota Balikpapan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di ruang Rupatama Polresta Balikpapan dan dipimpin langsung oleh Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapapan Kompol Setia Pambudi,
serta disaksikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Pengadilan Negeri Balikpapan, Penasehat Hukum tersangka, Pejabat Utama Polresta Balikpapan dan empat tersangka bandar narkoba pemilik barang haram tersebut.
Waka Polresta Balikpapan ABKB Sebpril Sesa mengatakan Narkoba yang dimusnahkan tersebut sebanyak 55 paket yang dikemas dalam bentuk plastik siap edar.
"Ini merupakan hasil pengungkapan tim Resnarkoba Polresta Balikpapan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini.
Total keseluruhan seberat 538,48 Gram bruto kita amankan dari empat orang tersangka," katanya
Keempat bandar narkoba tersebut saat ini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan.
Mereka merupakan warga kota Balikpapan di antaranya berinisial AW, ML, HY dan DA.
Mereka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun. (*)
• Usai Pesta Sabu, Oknum PNS di Dinas Pendidikan Ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda
• Lagi, Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 989 Gram