Virus Corona di Kukar

Satu Orang Dalam Pemantauan Melarikan Diri Dari Wisma Atlet Kukar, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Satu pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020)

TRIBUNKALTIM.CO /JINO PRAYUDI KARTONO
Salah satu ODP asal Makassar melarikan diri dari karantina di Wisma atlet di kawasan stadion Aji Imbut kecamatan Tenggarong Seberang. 

Pada Pasal 93, berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (*)

Baca Juga

Dampak Virus Corona, Sementara Ini KUA Samarinda Ilir Tidak Terima Perdaftaran Pernikahan

UPDATE Virus Corona di Kukar, Peningkatan ODP tak Signifikan dan Selesai Isolasi Bertambah

Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved