Virus Corona di Kukar
Satu Orang Dalam Pemantauan Melarikan Diri Dari Wisma Atlet Kukar, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Satu pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Pada Pasal 93, berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (*)
Baca Juga
Dampak Virus Corona, Sementara Ini KUA Samarinda Ilir Tidak Terima Perdaftaran Pernikahan
UPDATE Virus Corona di Kukar, Peningkatan ODP tak Signifikan dan Selesai Isolasi Bertambah
Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kukar