Virus Corona

Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi

Mengacu 5 telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona, mulai melawan petugas hingga menghina Presiden Joko Widodo.

Kolase Freepik.com dan Tribunnews
Pakai 5 telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona 

TRIBUNKALTIM.CO - Mengacu 5 Telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona, mulai melawan petugas hingga menghina Presiden Joko Widodo

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan wabah covid-19 di Tanah Air.

Kebijakan ini kemudian memunculkan kritik terutama dari LSM

Kebijakan ini dinilai kontraproduktif dengan keputusan Pemerintah sebelumnya, yakni untuk membebaskan napi di tengah wabah Virus Corona. 

 Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Minta Polisi Tindak 3 Kelompok Ini Saat Wabah Virus Corona

 Telegram Terbaru Idham Azis Soal Virus Corona, Polisi Dilarang Begini Saat Ramadhan dan Idul Fitri

 Jalankan PSBB, Anies Baswedan Kembali Terapkan Kebijakan yang Dikritik Jokowi dan Dibatalkan Luhut

Awalnya, Kapolri mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Melalui maklumat tersebut, Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun.

Kegiatan berkerumun yang dimaksud di antaranya, seminar, lokakarya, konser musik, festival, pameran, resepsi, unjuk rasa, karnaval, dan lainnya.

Mereka yang melanggar akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.

Belum lama ini, Kapolri menerbitkan lima surat Telegram yang menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum di tengah wabah covid-19.

Kelima Telegram ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Secara garis besar, sejumlah tindak pidana yang dibidik polisi yakni, mereka yang melawan petugas, penimbun bahan pokok, hingga penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat Pemerintah lainnya di media sosial.

Kapolri Idham Azis lawan Virus Corona
Kapolri Idham Azis lawan Virus Corona (Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Freepik.com)

Ancaman pidana juga menanti bagi mereka yang melanggar.

Kebijakan-kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ancam kebebasan berpendapat Kritik datang dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR).

Terkait ketentuan pidana bagi penghina presiden dan pejabat lainnya, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu menilai polisi memanfaatkan pandemi covid-19 untuk membungkam kebebasan berpendapat.

 Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Minta Polisi Tindak 3 Kelompok Ini Saat Wabah Virus Corona

 Kisah Duka Driver Ojek Online Viral, Tertipu Seusai Antar Penumpang dari Purwokerto ke Solo

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved