Virus Corona
Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi
Mengacu 5 telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona, mulai melawan petugas hingga menghina Presiden Joko Widodo.
TRIBUNKALTIM.CO - Mengacu 5 Telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona, mulai melawan petugas hingga menghina Presiden Joko Widodo.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan wabah covid-19 di Tanah Air.
Kebijakan ini kemudian memunculkan kritik terutama dari LSM.
Kebijakan ini dinilai kontraproduktif dengan keputusan Pemerintah sebelumnya, yakni untuk membebaskan napi di tengah wabah Virus Corona.
• Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Minta Polisi Tindak 3 Kelompok Ini Saat Wabah Virus Corona
• Telegram Terbaru Idham Azis Soal Virus Corona, Polisi Dilarang Begini Saat Ramadhan dan Idul Fitri
• Jalankan PSBB, Anies Baswedan Kembali Terapkan Kebijakan yang Dikritik Jokowi dan Dibatalkan Luhut
Awalnya, Kapolri mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Melalui maklumat tersebut, Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun.
Kegiatan berkerumun yang dimaksud di antaranya, seminar, lokakarya, konser musik, festival, pameran, resepsi, unjuk rasa, karnaval, dan lainnya.
Mereka yang melanggar akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.
Belum lama ini, Kapolri menerbitkan lima surat Telegram yang menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum di tengah wabah covid-19.
Kelima Telegram ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Secara garis besar, sejumlah tindak pidana yang dibidik polisi yakni, mereka yang melawan petugas, penimbun bahan pokok, hingga penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat Pemerintah lainnya di media sosial.

Ancaman pidana juga menanti bagi mereka yang melanggar.
Kebijakan-kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ancam kebebasan berpendapat Kritik datang dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR).
Terkait ketentuan pidana bagi penghina presiden dan pejabat lainnya, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu menilai polisi memanfaatkan pandemi covid-19 untuk membungkam kebebasan berpendapat.
• Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Minta Polisi Tindak 3 Kelompok Ini Saat Wabah Virus Corona
• Kisah Duka Driver Ojek Online Viral, Tertipu Seusai Antar Penumpang dari Purwokerto ke Solo