Virus Corona di Kukar
Satu Orang Dalam Pemantauan Melarikan Diri Dari Wisma Atlet Kukar, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Satu pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satu pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020) dini hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. Martina Yulianti, Sp. PD, FINASIM, MARS.
Pasien yang berprofesi sebagai anak buah kapal salah satu kapal batu bara ini mengalami gejala batuk berat.
Karena takut menular seluruh kru kapal akhirnya pasien ini dirawat di pusat kesehatan Kecamatan Sangasanga. Namun warga sekitar menolak jika pasien ini dirawat di Sangasanga.
Masyarakat takut jika pasien ini menulari masyarakat. Untuk itu, Dinas Kesehatan memindahkan pasien ini ke wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang tanggal 6 April 2020.
Baca Juga
Dampak Wabah Virus Corona, Ribuan Pekerja Sektor Pertambangan dan Perkebunan di Kukar Dirumahkan
Bandara Juwata Tarakan Belum Berlakukan Pembatasan Penerbangan Kala Pandemi Corona
Waspadai Sakit Perut, Gejala Baru Pasien Positif Corona Terjadi di Rumah Sakit di Amerika Serikat
Selama beberapa hari dirawat pasien ini kabur pada Kamis pukul 1 dini hari. Hingga saat ini pasien tersebut masih dinyatakan buron.
"Ditelepon sudah di Makassar pasien ini. Tapi memang sudah dihubungi ngakunya di Makassar," ucap Martina Yulianti.
Namun dirinya sanksi jika pasien ini sudah di Makassar. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres dan BPBD Kukar untuk mencari pasien tersebut. Sebab pasien ini sudah melanggar undang-undang tentang kekarantinaan.
Melalui UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan siapa yang Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.