Virus Corona
Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja
Nasib THR Swasta, Kemenaker sebut Pemerintah Jokowi sudah babak belur di tengah pandemi Virus Corona, ini langkah lindungi pekerja
Namun, saat adanya wabah Virus Corona yang membuat para pengusaha merasa sulit untuk membayarkan THR, solusinya adalah dengan berdialog antara pengusaha dan para serikat pekerja atau buruh.
Menunda pembayaran THR, menurut Soes tidak dilarang, asalkan sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak.
"Yang kita pahami bukan pemerintah harus nalangin.
Aturannya harus ada kesepakatan pengusaha dan pekerja, duduk bareng dan membuat kesepakatan dibayar hanya waktunya.
Mungkin bisa dibayar sebagian atau tidak bisa dibayarkan bulan ini, mungkin bulan berikutnya.
Dengan kesepakatan tidak akan ingkar janji dan akan terpenuhi semuanya," jelasnya.
• RESMI, Sri Mulyani Pastikan THR PNS Golongan I, II dan III Bakal Dibayarkan, Simak Jumlah Nominalnya
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kompak akui kesulitan membayarkan THR Lebaran tahun ini untuk pekerja atau buruh.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, pandemi Virus Corona (covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.
Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya tahun ini kepada para pekerja.
Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.
"Pada dasarnya dalam kondisi saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, tentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya.
Jamin lindungi pekerja
Sementara itu, Pemerintah menjamin dan melindungi pekerja terkait kekhawatiran Tunjangan Hari Raya ( THR ) tak dibayar karena alasan pandemi Virus Corona.
Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah Virus Corona ( covid-19) di Indonesia.
Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya ( THR ).