Virus Corona

Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja

Nasib THR Swasta, Kemenaker sebut Pemerintah Jokowi sudah babak belur di tengah pandemi Virus Corona, ini langkah lindungi pekerja

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja 

Kewajiban THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari Virus Corona atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Pemberian THR di Kalangan PNS Samarinda untuk Tahun Ini Belum Bisa Dipastikan

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Kalau Diminta Menalangi THR, Pemerintah Sudah Babak Belur", https://money.kompas.com/read/2020/04/09/210100026/kemenaker--kalau-diminta-menalangi-thr-pemerintah-sudah-babak-belur?page=all#page2.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
dan
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Banyak PHK, Apakah THR Buruh atau Karyawan Swasta Tetap Caor? Pemerintah Jaminkan Hal Ini, https://bangka.tribunnews.com/2020/04/10/banyak-phk-apakah-thr-buruh-atau-karyawan-swasta-tetap-caor-pemerintah-jaminkan-hal-ini.
Editor: teddymalaka
Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved