Virus Corona
Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja
Nasib THR Swasta, Kemenaker sebut Pemerintah Jokowi sudah babak belur di tengah pandemi Virus Corona, ini langkah lindungi pekerja
Kewajiban THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari Virus Corona atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.
• Pemberian THR di Kalangan PNS Samarinda untuk Tahun Ini Belum Bisa Dipastikan
Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona