Virus Corona
Sindir Anies Baswedan & Ridwan Kamil? Jokowi Ingatkan Daerah Jangan Asal-asalan Terapkan PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan & Jawa Barat Ridwan Kamil kena sindir Presiden Jokowi ingatkan Pemerintah Daerah jangan asal-asalan terapkan PSBB
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Jawa Barat, Ridwan Kamil kena sindir Presiden Jokowi ? ingatkan Pemerintah Daerah jangan asal-asalan terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) mulai hari ini, Jumat 10 April 2020.
Kebijakan PSBB diambil Anies Baswedan mengikuti Pemerintah Pusat dalam mengatasi Virus Corona.
Setelah Jakarta, Jawa Barat disebut-sebut bakal menyusul menerapkan PSBB dalam waktu dekat.
Hal itu sudah diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum lama ini.
Namun Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengeluarkan statemen sekaligus mengingatkan agar Pemerintah Daerah tak asal menerapkan langkah demi antisipasi Virus Corona.
• Anies Baswedan Dicecar Najwa Shihab Soal Ojek Online saat PSBB Jakarta, Ini Reaksinya di Mata Najwa
• Refly Harun Sindir Ketakutan Pemerintah Jokowi, Gagal Tenangkan Masyarakat di Tengah Virus Corona
• Anies Baswedan Kembali Beda Sikap dengan Pemerintah Jokowi Soal PSBB Virus Corona, Kali Ojek Online
Bahkan Jokowi mengingatkan agar Pemerintah Daerah jangan gusrah-gusruh menetapkan PSBB.
Statemen tersebut seolah menyinggung Anies Baswedan dan Ridwan Kamil ?
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengungkapkan ada 5 daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) kepada pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran Virus Corona atau covid-19.

• Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Jadi Ketua Badan Koordinasi Wilayah Jabodetabek
"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam melansir Kompas.com.
Gubernur Ridwan Kamil berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Jawa Barat.
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Ridwan Kamil.
Sindir Anies Baswedan dan Ridwan Kamil ?
Presiden Jokowi meminta setiap Pemerintah Daerah untuk berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan terkait penanganan Virus Corona.
Melansir TribunWow.com, Jokowi tidak ingin setiap daerah istilahnya gusrah-gusruh dalam menentukan keputusan, termasuk penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar ( PSBB ).
Seperti yang diketahui, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB.
Kemudian beberapa daerah lain sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kabarnya juga sudah mengajukan untuk menerapkan PSBB.
Dalam tayangan Youtube metrotvnews, Kamis (9/4/2020), Jokowi mengakui penerapan PSBB memang tidak dilakukan seragam di semua daerah.
• Anies Baswedan Dicecar Najwa Shihab Soal Ojek Online saat PSBB Jakarta, Ini Reaksinya di Mata Najwa
Alasannya tidak semua daerah mempunyai kondisi yang sama terkait penyebaran Virus Corona.
Karena seperti yang diketahui, pusat episentrum persebaran covid-19 di Indonesia yaitu berada di Jakarta.
Selain itu, penerapan PSBB di Jakarta nantinya akan dijadikan sebagai evaluasi jika diterapkan pada daerah lain.
"Kita semuanya dalam kondisi seperti ini, jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak gusrah-gusruh," ujar Jokowi.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," jelasnya.
Presiden Jokowi mengatakan, pemberlakukan PSBB setiap daerah harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan.
"Dan PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan," pungkasnya.
Simak videonya:
Anies Baswedan Sebut PSBB Bukan Keputusan Berat
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan masyarakat wajib taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Ia mengakui keputusan untuk menerapkan PSBB adalah keputusan yang besar.
Namun, ia yakin masyarakat bisa disiplin menaati seluruh aturan tersebut.
“Karena itu saya sampaikan ke semuanya pada seluruh masyarakat Jakarta, keputusan malam ini adalah keputusan yang besar.
Tapi Insya Allah ini bukan keputusan yang berat,” ujar Anies Baswedan dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Gubernur DKI Anies Baswedan meminta masyarakat Jakarta untuk menjadikan penerapan PSBB ini sebagai tantangan.
Dengan menaati seluruh aturan PSBB selama 14 hari ke depan, masyarakat Jakarta diharapkan dapat melalui pandemi covid-19 ini.
“Keputusan yang berat ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta, kita ini menghadapi tantangan bukan pertama kali, bangsa kita diuji berkali kali dan setiap kita menghadapi ujian, Alhamdulilah bangsa kita selalu bisa lolos,” ujar Anies Baswedan.
• RESMI, Pemerintah Jokowi Pindahkan Cuti Bersama Idul Fitri ke Bulan Desember, Setelah Natal
“Kita ingat tidak ada keris ditempa sekali, tapi dia ditempa berkali- kali supaya dia makin kokoh dan makin kuat,” ucapnya menambahkan.
Selama 14 hari ke depan penerapan PSBB berlangsung, Anies Baswedan menyarankan masyarakat menjadikan momen tersebut untuk lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan rumah.
“Lihat ini sebagai kesempatan pada keluarga, tetangga.
Belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga.
Jadikan kesempatan untuk dekat dengan keluarga, buat aktivitas dengan keluarga dan lingkungan rumah,” ucap Anies Baswedan.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) mulai Jumat (10/4/2020).
Kebijakan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona