Sabtu, 25 April 2026

Pemerintah Kota Tarakan

Walikota Tarakan Terbitkan Surat Edaran, Restoran dan Rumah Makan Kini Hanya Melayani secara Online

Pengaturan Penyelenggaran Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Cafe di Kota Tarakan.

Penulis: Junisah |
HO - HUMAS DAN PROTOKOL PEMKOT TARAKAN
Walikota Tarakan dr H Khairul M Kes mengajak masyarakat Tarakan Diam di Rumah saja dan lakukan Social Distancing. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, Walikota Tarakan dr H Khairul kembali mengeluarkan surat edaran kepada pemilik restoran, rumah makan, pujasera dan Cafe di Kota Tarakan.

Surat edaran walikota Tarakan Nomor 556/183/Dispar II ini berisikan tentang Pengaturan Penyelenggaran Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Cafe di Kota Tarakan.

Dalam surat edaran ini, ada tujuh poin yang dicantumkan.

Pertama, pemilik, pemimpin atau pun pengelola restoran, rumah makan, pusat kuliner, pujasera cafe, kedai atau warung kopi dilarang melayani pembelian di tempat dan hanya melayani pembelian melalui pesan antar (online) atau pembelian bungkus bawa pulang (take away).

Italia Perpanjang Lockdown hingga 3 Mei, Hindari Gelombang Kedua Covid-19, Sejumlah Toko Boleh Buka

Hasil Pemeriksaan Sampel Virus Corona Kaltara Belum Diterima, BBLK Surabaya Terkendala Reagen

Berikut ini 7 Kedai Es Krim yang Legendaris di Indonesia, Salah Satunya Ada Es Krim Tentrem

Imbas Corona, Pelabuhan Samarinda Berhenti, Buruh Angkut: Tidak Ada Kapal, Isi Piring Kami Kosong

Kedua, bagi rumah makan, pusat kuliner, pujasera, cafe, kedai atau warung kopi dapat buka seperti biasa dan harus tutup pada pukul 21.00 Wita.

Ketiga, menjaga kebersihan dan higienitas makan dan minum yang dijual.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun antiseptic atau hand sanitizer.

Kelima, mengatur jarak antrian di kasir atau tempat pembayaran.

Keenam, penjual, pelayan, kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Satu Warga Positif Virus Corona, Bupati Berau Muharram Minta Akses Keluar Masuk Diperketat

NEWS VIDEO Galang Dana Perangi Corona, Ramdani Lestaluhu Lelang Jersey Bersejarah

Cara Bikin Siomay Ayam Sayur Super Enak, Kudapan Istimewa Untuk Keluarga Tercinta

Cara Bikin Siomay Ayam Sayur Super Enak, Kudapan Istimewa Untuk Keluarga Tercinta

Ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan dalam edaran ini akan dilakukan tindakan oleh arapat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Walikota dr H Khairul mengungkapkan, jika terdapat hal yang ingin dikonsultasikan atau dilaporkan berkenaan dengan pelaksanaan edaran ini dapat menghubungi hotline 112 atau 081351432112.

"Surat edaran ini berlaku mulai 8 April sampai dengan masa tanggap darurat Covid-19 berakhir pada 29 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sesuai perkembangan kasus dan kondisi kedaruratan yang ada," ucapnya.(adv/jnh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved