Virus Corona

Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar

Ini yang terjadi di Jakarta setelah Anies Baswedan terapkan PSBB, warung makan masih buka, pembagian sembako dan banyak masyarakat melanggar

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini yang terjadi di Jakarta setelah Anies Baswedan terapkan PSBB, warga dapat sembako, warung makan masih buka, banyak masyarakat melanggar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) demi mencegah penyebaran Virus Corona Jumat (10/4/2020).

Kendati demikian, masih banyak masyarakat Jakarta yang melanggar aturan PSBB ini.

Selama PSBB diterapkan, masyarakat Jakarta dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima), dan pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara selama PSBB.

Hanya dua kegiatan yang masih diperbolehkan di Jakarta, yakni memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan olahraga.

Berikut penjelasannya: Pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok Pemprov DKI melonggarkan kebijakannya bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokok di tengah peraturan PSBB.

Setelah Turuti Permintaan Anies Baswedan, Akankah Menkes Terawan Ikuti Kemauan Ridwan Kamil?

Sepucuk Surat Anies Baswedan yang Terselip di Bantuan Sembako untuk Warga DKI Jakarta Perangi Corona

Patuhi Telegram Kapolri, Anak Buah Idham Azis Janji Lakukan Ini Saat PSBB di Wilayah Anies Baswedan

Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman.

Barang yang masuk dalam kebutuhan pokok, yakni bahan pangan berupa makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan dan logistik.

Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi:

a. Penyediaan barang retail di: 1. pasar rakyat; 2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau 3. toko /warung kelontong.

b. jasa binatu (laundry). Adapun Pasal 14 Ayat 3 huruf a mengatur, dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk pagi pelaku usaha selama pemberlakuan PSBB dapat melakukan secara daring atau layanan antar.
"Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut: a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 3 huruf a.

Selain itu tisak menaikan harga barang,melakukan disinfeksi, pemantauan suhu tubuh seorang yang masuk toko, jaga jarak, dan menjaga kebersihan seperti mencuci tangan.

Selain untuk memenuhi kebutuhan, Pemprov juga mengizinkan kegiatan olahraga secara mandiri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf b, dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

Tapi kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved